Berita

hm prasetyo/net

Hukum

Jaksa Agung Offside dan Melanggar Hukum

SENIN, 25 JULI 2016 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung HM Prasetyo disebut telah berkali-kali offside dan mengeluarkan kebijakan yang melanggar hukum. Selain offside, politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu juga telah dituding mem-bully anak buah yang tidak terbukti bersalah.

Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Puslitbang Kejaksaan Agung Mangasi Situmeang tidak terima dengan sikap dan langkah yang dilakukan HM Prasetyo terhadap dirinya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak itu merasa dibully dan dicemarkan nama baiknya oleh pimpinannya sendiri, lantaran disebut sebagai Jaksa yang tidak patuh pada aturan atau instruksi Presiden.


"Saya merasakan bahwa diri saya dibully oleh Pak Jaksa Agung. Menurut saya, Pimpinan saya ini sudah melakukan upaya yang disengaja untuk mencemarkan nama baik Jaksa, termasuk saya. Benar-benar offside sikap, pernyataan dan langkah Jaksa Agung," ungkap Mangasi Situmeang kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin (Senin, 25/7).

Mangasi Situmeang membantah keras pernyataan HM Prasetyo soal tindakan mutasi terhadap dirinya dimutasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak pada 2015 lalu. Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyampaikan bahwa Situmeang dimutasi karena melakukan penyimpangan selama menjabat adalah tidak benar.

"Apabila Saya dicopot karena melakukan penyimpangan, maka menurut logika dan hukum , terlebih dahulu Saya sepatutnya dipanggil, diperiksa dan dijatuhi hukuman secara profesional, independen dan imparsial sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baru kemudian dicopot (dimutasi). Nah, itu tidak pernah ada. Main tuduh dan main copot saja atas posisi saya kok," paparnya.

Faktanya, lanjut Situmeang, dirinya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dibuktikan dan tidak pernah dihukum sebelum pencopotan tersebut. Dengan demikian, lanjut dia, proses pencopotan tersebut patut dipertanyakan.

Dan, malah sikap Jaksa Agung itu dinilai sudah tidak menunjukkan sikap yang profesional dalam bekerja. "Faktanya, mengenai pemindahan (mutasi) Saya sebagai Kajari Pontianak telah Saya gugat di PTUN. Dan sudah ada putusannya, gugatan saya dimenangkan. Namun  Jaksa Agung tidak melaksanakan putusan itu," ungkap Mangasi.

Situmeang menjelaskan, dalam jawaban, Duplik, Kesimpulan dan Memori BandingNya, Jaksa Agung sendiri menyatakan bahwa pemindahan (mutasi) tersebut bukan karena melakukan perbuatan tercela.

Dengan kata lain, pernyataan tersebut tidak konsisten. "Faktanya, PTUN telah mengabulkan gugatan Saya dengan pertimbangan bahwa perpindahan Saya dikarenakan faktor-faktor non yuridis dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Terhadap putusan ini, Jaksa Agung banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi baru-baru ini malah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan gugatan Situmeang.

Anehnya, lanjut dia, setelah PTUN mengabulkan gugatan, Jaksa Agung malah diperiksa dan dirinya berdasarakan proses dan penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, Saya menggugat kembali Jaksa Agung," ujarnya.

Dia menegaskan, dengan kata lain, Situemang diperiksa, dibuktikan dan dihukum sesudah pencopotan tersebut. "Jelas ini sewenang-wenang, indikasinya dapat dilihat dari bagaimana proses penjatuhan hukuman disiplin," ujarnya.

Situmeang menegaskan, pernyataan Jaksa Agung tersebut bertentangan dengan fakta. Pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.

"Pernyataan Jaksa Agung tersebut dapat dikwalifisir sebagai pencemaran nama baik," ujar Mangasi.

Mangasi menyampaikan, jika Jaksa Agung saja bersikap seperti itu, maka dia semakin tidak bisa berharap banyak bahwa penegakan hukum melalu Kejaksaan Agung di bawah Kepemimpinan HM Prasetyo bisa mendapat keadilan.

"Saya kasihan pada diri saya, saya kasihan pada teman-teman jaksa yang lainnya yang diperlakukan tidak adil, namun hanya bisa tutup mulut. Saya kasihan dengan masyarakat pencari keadilan, jika begini kepemimpinan di Kejaksaan Agung," pungkas dia.

Saat dipanggil dan dievaluasi oleh Presiden Jokowi, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, dirinya akan memecat para jaksa yang dianggap tidak patuh pada instruksi. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya