Berita

hm prasetyo/net

Hukum

Jaksa Agung Offside dan Melanggar Hukum

SENIN, 25 JULI 2016 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Jaksa Agung HM Prasetyo disebut telah berkali-kali offside dan mengeluarkan kebijakan yang melanggar hukum. Selain offside, politisi Nasional Demokrat (Nasdem) itu juga telah dituding mem-bully anak buah yang tidak terbukti bersalah.

Kepala Bidang Pengkajian dan Pengembangan Puslitbang Kejaksaan Agung Mangasi Situmeang tidak terima dengan sikap dan langkah yang dilakukan HM Prasetyo terhadap dirinya.

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak itu merasa dibully dan dicemarkan nama baiknya oleh pimpinannya sendiri, lantaran disebut sebagai Jaksa yang tidak patuh pada aturan atau instruksi Presiden.


"Saya merasakan bahwa diri saya dibully oleh Pak Jaksa Agung. Menurut saya, Pimpinan saya ini sudah melakukan upaya yang disengaja untuk mencemarkan nama baik Jaksa, termasuk saya. Benar-benar offside sikap, pernyataan dan langkah Jaksa Agung," ungkap Mangasi Situmeang kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin (Senin, 25/7).

Mangasi Situmeang membantah keras pernyataan HM Prasetyo soal tindakan mutasi terhadap dirinya dimutasi dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Pontianak pada 2015 lalu. Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyampaikan bahwa Situmeang dimutasi karena melakukan penyimpangan selama menjabat adalah tidak benar.

"Apabila Saya dicopot karena melakukan penyimpangan, maka menurut logika dan hukum , terlebih dahulu Saya sepatutnya dipanggil, diperiksa dan dijatuhi hukuman secara profesional, independen dan imparsial sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baru kemudian dicopot (dimutasi). Nah, itu tidak pernah ada. Main tuduh dan main copot saja atas posisi saya kok," paparnya.

Faktanya, lanjut Situmeang, dirinya tidak pernah diperiksa, tidak pernah dibuktikan dan tidak pernah dihukum sebelum pencopotan tersebut. Dengan demikian, lanjut dia, proses pencopotan tersebut patut dipertanyakan.

Dan, malah sikap Jaksa Agung itu dinilai sudah tidak menunjukkan sikap yang profesional dalam bekerja. "Faktanya, mengenai pemindahan (mutasi) Saya sebagai Kajari Pontianak telah Saya gugat di PTUN. Dan sudah ada putusannya, gugatan saya dimenangkan. Namun  Jaksa Agung tidak melaksanakan putusan itu," ungkap Mangasi.

Situmeang menjelaskan, dalam jawaban, Duplik, Kesimpulan dan Memori BandingNya, Jaksa Agung sendiri menyatakan bahwa pemindahan (mutasi) tersebut bukan karena melakukan perbuatan tercela.

Dengan kata lain, pernyataan tersebut tidak konsisten. "Faktanya, PTUN telah mengabulkan gugatan Saya dengan pertimbangan bahwa perpindahan Saya dikarenakan faktor-faktor non yuridis dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Terhadap putusan ini, Jaksa Agung banding, akan tetapi Pengadilan Tinggi baru-baru ini malah menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan gugatan Situmeang.

Anehnya, lanjut dia, setelah PTUN mengabulkan gugatan, Jaksa Agung malah diperiksa dan dirinya berdasarakan proses dan penjatuhan hukuman yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Oleh karena itu, Saya menggugat kembali Jaksa Agung," ujarnya.

Dia menegaskan, dengan kata lain, Situemang diperiksa, dibuktikan dan dihukum sesudah pencopotan tersebut. "Jelas ini sewenang-wenang, indikasinya dapat dilihat dari bagaimana proses penjatuhan hukuman disiplin," ujarnya.

Situmeang menegaskan, pernyataan Jaksa Agung tersebut bertentangan dengan fakta. Pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah.

"Pernyataan Jaksa Agung tersebut dapat dikwalifisir sebagai pencemaran nama baik," ujar Mangasi.

Mangasi menyampaikan, jika Jaksa Agung saja bersikap seperti itu, maka dia semakin tidak bisa berharap banyak bahwa penegakan hukum melalu Kejaksaan Agung di bawah Kepemimpinan HM Prasetyo bisa mendapat keadilan.

"Saya kasihan pada diri saya, saya kasihan pada teman-teman jaksa yang lainnya yang diperlakukan tidak adil, namun hanya bisa tutup mulut. Saya kasihan dengan masyarakat pencari keadilan, jika begini kepemimpinan di Kejaksaan Agung," pungkas dia.

Saat dipanggil dan dievaluasi oleh Presiden Jokowi, Jaksa Agung HM Prasetyo menyampaikan, dirinya akan memecat para jaksa yang dianggap tidak patuh pada instruksi. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya