Berita

logo trisakti/net

Hukum

Keliru Bersikap, Menteri Nasir Diminta Ambil Langkah Perbaikan

SENIN, 25 JULI 2016 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Konflik antara Yayasan dan Rektorat Universitas Trisakti (Usakti) yang telah bergulir kurang lebih 15 tahun kembali memanas.

Hal ini juga dipicu oleh tindakan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, yang mendukung pengangkatan Rektor oleh pihak Yayasan, Edy Suandi Hamid, tanpa melalui mekanisme aturan yang ada.

Sekretaris Ikatan Alumni Teknik Industri Usakti, Todotua Pasaribu, mengingatkan ada dua bentuk putusan Mahkamah Agung yang telah Inkrah dan dijadikan rujukan dalam perkembangan sengketa internal Usakti.


Pertama adalah Putusan MA nomor 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, jo 248/PDT/2009/PT.JKT, jo 821K/PDT/2010 amar nomor 4 antara lain Tentang Eksekusi 9 orang yang saat ini aktif dalam kegiatan Universitas. Kedua, Putusan MA nomor 435 K/ TUN tahun 2015 tentang Kepemilikan Aset Universitas Trisakti dan Pengelolaan Universitas Trisakti.

Dari dua bentuk keputusan MA tersebut maka dapat disimpulkan bahwa harus ada eksekusi terhadap sembilan orang yang saat ini masih aktif dalam kegiatan Universitas Trisakti. Kedua, seluruh aset yang dimiliki dan tercatat pada Usakti adalah milik negara yang diwakili Kementerian Keuangan.

Ketua Bidang Kajian Strategis Ikatan Alumni Usakti ini menyatakan tindakan Menteri M. Nasir yang mengakui, mendukung serta menyerahkan hak pengelolaan Universitas Trisakti kepada Rektor yang dilantik oleh Yayasan tentu sangat keliru dan menabrak aturan serta mekanisme yang diatur oleh Peraturan dan Perundangan Pendidikan. Apalagi Yayasan yang melantik Rektor tersebut adalah Yayasan yang telah gugur statusnya terhadap Usakti berdasarkan Keputusan MA nomor 435 K/TUN tahun 2015.

"Menteri harus tetap berdiri dalam koridor hukum dan peraturan yang mengaturnya, bukan bergaya bak koboi atau seorang godfather yang menyelesaikan konflik perang antar geng," ujar Todo.

Dia mendesak konflik yang telah lama bergulir ini harus diselesaikan dalam koridor hukum. Karena itu, Menteri Nasir harus menghentikan langkah yangg telah diambilnya. Kemudian, memanggil Senat Universitas Trisakti dan Yayasan atas dasar akte Pondaag untuk duduk bersama. Menteri harus memberikan instruksi kepada Senat untuk segera mengeluarkan individu-individu yang tereksekusi dalam Keputusan MA.

Menteri Nasir juga mesti memerintahkan Senat Universitas yang telah bersih tersebut untuk segera menyiapkan proses pemilihan Rektor yang sesuai mekanisme dan peraturan.

"Menteri setidaknya memberikan batas waktu sekitar tiga bulan kepada Senat Universitas tersebut untuk melaksanakan instruksi atau arahan dalam melaksanakan Pemilihan Rektor baru," katanya. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya