Berita

logo trisakti/net

Hukum

Keliru Bersikap, Menteri Nasir Diminta Ambil Langkah Perbaikan

SENIN, 25 JULI 2016 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Konflik antara Yayasan dan Rektorat Universitas Trisakti (Usakti) yang telah bergulir kurang lebih 15 tahun kembali memanas.

Hal ini juga dipicu oleh tindakan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir, yang mendukung pengangkatan Rektor oleh pihak Yayasan, Edy Suandi Hamid, tanpa melalui mekanisme aturan yang ada.

Sekretaris Ikatan Alumni Teknik Industri Usakti, Todotua Pasaribu, mengingatkan ada dua bentuk putusan Mahkamah Agung yang telah Inkrah dan dijadikan rujukan dalam perkembangan sengketa internal Usakti.


Pertama adalah Putusan MA nomor 410/Pdt.G/2007/PN.JKT.BAR, jo 248/PDT/2009/PT.JKT, jo 821K/PDT/2010 amar nomor 4 antara lain Tentang Eksekusi 9 orang yang saat ini aktif dalam kegiatan Universitas. Kedua, Putusan MA nomor 435 K/ TUN tahun 2015 tentang Kepemilikan Aset Universitas Trisakti dan Pengelolaan Universitas Trisakti.

Dari dua bentuk keputusan MA tersebut maka dapat disimpulkan bahwa harus ada eksekusi terhadap sembilan orang yang saat ini masih aktif dalam kegiatan Universitas Trisakti. Kedua, seluruh aset yang dimiliki dan tercatat pada Usakti adalah milik negara yang diwakili Kementerian Keuangan.

Ketua Bidang Kajian Strategis Ikatan Alumni Usakti ini menyatakan tindakan Menteri M. Nasir yang mengakui, mendukung serta menyerahkan hak pengelolaan Universitas Trisakti kepada Rektor yang dilantik oleh Yayasan tentu sangat keliru dan menabrak aturan serta mekanisme yang diatur oleh Peraturan dan Perundangan Pendidikan. Apalagi Yayasan yang melantik Rektor tersebut adalah Yayasan yang telah gugur statusnya terhadap Usakti berdasarkan Keputusan MA nomor 435 K/TUN tahun 2015.

"Menteri harus tetap berdiri dalam koridor hukum dan peraturan yang mengaturnya, bukan bergaya bak koboi atau seorang godfather yang menyelesaikan konflik perang antar geng," ujar Todo.

Dia mendesak konflik yang telah lama bergulir ini harus diselesaikan dalam koridor hukum. Karena itu, Menteri Nasir harus menghentikan langkah yangg telah diambilnya. Kemudian, memanggil Senat Universitas Trisakti dan Yayasan atas dasar akte Pondaag untuk duduk bersama. Menteri harus memberikan instruksi kepada Senat untuk segera mengeluarkan individu-individu yang tereksekusi dalam Keputusan MA.

Menteri Nasir juga mesti memerintahkan Senat Universitas yang telah bersih tersebut untuk segera menyiapkan proses pemilihan Rektor yang sesuai mekanisme dan peraturan.

"Menteri setidaknya memberikan batas waktu sekitar tiga bulan kepada Senat Universitas tersebut untuk melaksanakan instruksi atau arahan dalam melaksanakan Pemilihan Rektor baru," katanya. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya