Berita

susi pudjiastuti/net

Nusantara

Demi Investasi, Susi Jangan Bertindak Karena Tekanan Kelompok

SENIN, 25 JULI 2016 | 18:49 WIB | LAPORAN:

.Pemerintah wajib menjaga stabilitas sosial politik dan menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk menjaga iklim investasi yang sehat.

"Hal ini dirasakan penting untuk menjaga keadilan bagi pelaku investasi, terutama yang sudah menjalankan semua aturan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah," ujar pengamat hukum yang juga mantan Ketua Litbang Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Taufan, kepada wartawan, Senin (25/7).

Salah satu yang dikritik oleh Taufan adalah pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, soal kaji ulang Peraturan Presiden (Perpres) 51/2014 oleh tim independen.


Susi meminta kajian ulang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan memperhatikan dinamika publik sejalan dengan UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Perpres 51/2014 yang disebut ini merupakan peraturan presiden yang mengatur rencana tata ruang kawasan perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita). Salah satu poin terpenting dari aturan tersebut adalah mengubah peruntukan perairan Teluk Benoa dari kawasan konservasi perairan menjadi zona budidaya yang dapat direklamasi maksimal seluas 700 hektare.

Taufan berharap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerja sesuai konstitusi, bukan karena desakan kelompok tertentu.
 
"Kalau Kementerian Kelautan berniat melakukan eksekutif review Perpres 51/2014 harus punya alasan yang jelas dan tidak bertentangan dengan UU dan bukan karena tekanan publik semata. Hal ini dilakukan agar ada kepastian hukum dan asas keadilan bagi pelaku usaha," katanya.

Katanya, pernyataan Susi tidak memiliki efek yang dapat secara serta-merta mengubah peraturan, karena usulan Susi itu sendiri berlawanan dengan UU.

Sebelumnya, Menteri KKP dalam pernyataan resminya mengemukakan, lantaran pendapat publik yang belum menyatu soal pengembangan Teluk Benoa, pihaknya memberikan tiga usulan.

Pertama, Perpres 51/2014 segera dilakukan review ulang oleh tim independen yang didasarkan pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan dengan memperhatikan dinamika publik (sejalan dengan UU 32/2009 dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang).
 
Kedua, selama masa review, maka seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa ditangguhkan sampai menunggu hasil review ditetapkan.

Ketiga, selama masa review, dilakukan komunikasi intensif dengan berbagai pihak terkait. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya