Berita

al araf/net

Pertahanan

RUU TERORISME

Aktivis HAM Protes Perpanjangan Masa Penangkapan Dan Penahanan

SENIN, 25 JULI 2016 | 17:18 WIB | LAPORAN:

Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf revisi atas UU terorisme yang diajukan pemerintah ke DPR mengandung sejumlah pasal bermasalah.

Pasal-pasal itu berdampak negatif pada masa depan penegakan HAM, kebebasan berpendapat dan hak warga negara.  

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, dalam konferensi pers Koalisi di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (25/7). Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir selain Imparsial adalah KontraS, ELSAM, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, HRWG, Lesperssi, PBHI, ICW dan Setara Institute.


Menurut Al, RUU yang dibahas saat ini malah meningkatkan kekuasaan negara melalui penambahan wewenang baru yang berlebihan, mengabaikan prinsip standar norma hukum dan HAM.  

Pertama, terkait persoalan perpanjangan masa penangkapan. Pasal 28 dalam draf RUU menyatakan penyidik berwenang melakukan penangkapan dalam 30 hari kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.  

Al menambahkan, jika dibandingkan dengan masa penangkapan yang diatur dalam KUHAP yaitu selama 1x24 jam dan yang diatur dalam UU terorisme saat ini yaitu selama 7 hari, maka perpanjangan masa penangkapan yang diatur dalam Pasal 28 RUU ini terlalu lama.

"Lamanya masa penangkapan akan membuka ruang dan potensi pelanggaran HAM, seperti kekerasan dan penyiksaan. Terlebih di tengah lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas," sebut Al.

Menurut Al, waktu masa penangkapan yang diatur dalam UU anti terorisme saat ini dan KUHAP sebenarnya sudah cukup bagi aparat penegak hukum untuk menanggulangi aksi terorisme.  Terbukti, dengan masa penangkapan 7 hari, penegak hukum sudah berhasil dalam membongkar dan menangkap orang yang terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiyah di pusat.

Selain itu, tambah Al, perpanjangan masa penahanan sejak proses penyidikan hingga proses pemeriksaan di sidang menjadi 300 hari juga problematik. Bukan hanya berpotensi pelanggaran HAM, juga akan membuat seseorang terlalu lama dalam status hukum sebagai tersangka hingga sidang pengadilan menyatakan dia bersalah atau tidak. 

"Jika dibandingkan KUHAP yakni 170 hari,  maka perpanjangan ini jelas akan merugikan hak-hak dari tersangka untuk dapat disidang dalam suatu proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah," tambah Al.

RUU perubahan ini juga berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ini dapat dilihat dalam klausul pemidanaan terhadap penyebaran bentuk-bentuk ekspresi tertentu seperti diatur dalam pasal 13A RUU ini. Klausul pemidanaan yang dirumuskan sangat meluas dan bersifat multi-interpretatif.

"Pasal ini berpotensi membatasi dan mengkriminalisasi pemikiran dan ekspresi yang sah," jelas Al. [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya