Berita

al araf/net

Pertahanan

RUU TERORISME

Aktivis HAM Protes Perpanjangan Masa Penangkapan Dan Penahanan

SENIN, 25 JULI 2016 | 17:18 WIB | LAPORAN:

Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf revisi atas UU terorisme yang diajukan pemerintah ke DPR mengandung sejumlah pasal bermasalah.

Pasal-pasal itu berdampak negatif pada masa depan penegakan HAM, kebebasan berpendapat dan hak warga negara.  

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, dalam konferensi pers Koalisi di PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (25/7). Koalisi Masyarakat Sipil yang hadir selain Imparsial adalah KontraS, ELSAM, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, HRWG, Lesperssi, PBHI, ICW dan Setara Institute.


Menurut Al, RUU yang dibahas saat ini malah meningkatkan kekuasaan negara melalui penambahan wewenang baru yang berlebihan, mengabaikan prinsip standar norma hukum dan HAM.  

Pertama, terkait persoalan perpanjangan masa penangkapan. Pasal 28 dalam draf RUU menyatakan penyidik berwenang melakukan penangkapan dalam 30 hari kepada orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme.  

Al menambahkan, jika dibandingkan dengan masa penangkapan yang diatur dalam KUHAP yaitu selama 1x24 jam dan yang diatur dalam UU terorisme saat ini yaitu selama 7 hari, maka perpanjangan masa penangkapan yang diatur dalam Pasal 28 RUU ini terlalu lama.

"Lamanya masa penangkapan akan membuka ruang dan potensi pelanggaran HAM, seperti kekerasan dan penyiksaan. Terlebih di tengah lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas," sebut Al.

Menurut Al, waktu masa penangkapan yang diatur dalam UU anti terorisme saat ini dan KUHAP sebenarnya sudah cukup bagi aparat penegak hukum untuk menanggulangi aksi terorisme.  Terbukti, dengan masa penangkapan 7 hari, penegak hukum sudah berhasil dalam membongkar dan menangkap orang yang terlibat dalam kelompok Jamaah Islamiyah di pusat.

Selain itu, tambah Al, perpanjangan masa penahanan sejak proses penyidikan hingga proses pemeriksaan di sidang menjadi 300 hari juga problematik. Bukan hanya berpotensi pelanggaran HAM, juga akan membuat seseorang terlalu lama dalam status hukum sebagai tersangka hingga sidang pengadilan menyatakan dia bersalah atau tidak. 

"Jika dibandingkan KUHAP yakni 170 hari,  maka perpanjangan ini jelas akan merugikan hak-hak dari tersangka untuk dapat disidang dalam suatu proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah," tambah Al.

RUU perubahan ini juga berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi. Ini dapat dilihat dalam klausul pemidanaan terhadap penyebaran bentuk-bentuk ekspresi tertentu seperti diatur dalam pasal 13A RUU ini. Klausul pemidanaan yang dirumuskan sangat meluas dan bersifat multi-interpretatif.

"Pasal ini berpotensi membatasi dan mengkriminalisasi pemikiran dan ekspresi yang sah," jelas Al. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya