Berita

fahri hamzah/net

Hukum

Sidang Lanjutan, Fahri Bawa Bukti Asli

SENIN, 25 JULI 2016 | 15:48 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan kasus pemecatan Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan, kembali digelar dengan agenda penyerahan alat bukti, hari ini (Senin, 25/7).

Fahri Hamzah sudah hadir dengan membawa alat bukti.

Wakil Ketua DPR ini datang didampingi kuasa hukumnya, Mujahid. Dia datang ke PN Jaksel untuk menyerahkan salah satu bukti asli dari 48 butir bukti yang diajukan dalam persidangan sebelumnya. Bukti asli ini berupa ponsel yang digunakan Fahri berkomunikasi dengan beberapa pimpinan PKS sebelum terjadinya pemanggilan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.


Selain percakapan via Whatsap, HP tersebut juga digunakan Fahri untuk mencatat notulensi berbagai pertemuan dengan pimpinan PKS.

Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa rentetan pertemuan Fahri dengan Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri  bersifat pribadi (hanya diundang via Whatsapp), tidak ada surat menyurat atau surat keputusan kelembagaan yang memutuskan dirinya harus melepaskan jabatan sebagai pimpinan DPR.

Dan materi pembicaraan antara Fahri Hamzah  dengan Salim Segaf Aljufri pun sebatas diskusi.

Salim memintanya mundur, tapi Fahri meminta waktu untuk mempertimbangkan berbagai waktu secara matang. Alasan Fahri, pilihan mundur seseorang dari jabatan elected diatur dalam UU sebagai otoritas individu yang tidak boleh dilakukan secara terpaksa.

"Saya tidak akan maksa antum mundur, itu pilihan antum, yang penting besok kita ngobrol2," tulis Salim melalui whatsapp tanggap 14 Desember 2015.

Namun setelah pertemuan terakhir itu, Fahri kemudian mendapatkan panggilan pertama dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.

"Artinya Fahri Hamzah sebenarnya tidak memiliki kesalahan apapun sebagaimana yang dituduhkan dipersidangkan oleh BPDO dan Majlis Qodho PKS. Penolakan permintaan pribadi Salim Segaf Aljufri lah yang menjadi dasar lembaga menyusun berbagai delik tuntutan," kata Mujahid dalam rilis yang diterima Senin (25/7).

Bagi Fahri, partai adalah badan hukum publik yang mekanismenya diatur oleh UU. Pun demikian jabatan pimpinan DPR.

"Harus ada pemisahan ruang pribadi dan kelembagaan," tegas Fahri.

Mujahid menambahkan, berdasarkan alat-alat bukti yang ada menunjukkan bahwa pemecatan Fahri bukan berdasar fakta pelanggaran.

"Tapi lebih sebagai keinginan para pimpinan PKS saat ini," tegasnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya