Sidang lanjutan kasus pemecatan Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan, kembali digelar dengan agenda penyerahan alat bukti, hari ini (Senin, 25/7).
Fahri Hamzah sudah hadir dengan membawa alat bukti.
Wakil Ketua DPR ini datang didampingi kuasa hukumnya, Mujahid. Dia datang ke PN Jaksel untuk menyerahkan salah satu bukti asli dari 48 butir bukti yang diajukan dalam persidangan sebelumnya. Bukti asli ini berupa ponsel yang digunakan Fahri berkomunikasi dengan beberapa pimpinan PKS sebelum terjadinya pemanggilan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.
Selain percakapan via Whatsap, HP tersebut juga digunakan Fahri untuk mencatat notulensi berbagai pertemuan dengan pimpinan PKS.
Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa rentetan pertemuan Fahri dengan Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri bersifat pribadi (hanya diundang via Whatsapp), tidak ada surat menyurat atau surat keputusan kelembagaan yang memutuskan dirinya harus melepaskan jabatan sebagai pimpinan DPR.
Dan materi pembicaraan antara Fahri Hamzah dengan Salim Segaf Aljufri pun sebatas diskusi.
Salim memintanya mundur, tapi Fahri meminta waktu untuk mempertimbangkan berbagai waktu secara matang. Alasan Fahri, pilihan mundur seseorang dari jabatan elected diatur dalam UU sebagai otoritas individu yang tidak boleh dilakukan secara terpaksa.
"Saya tidak akan maksa antum mundur, itu pilihan antum, yang penting besok kita ngobrol2," tulis Salim melalui whatsapp tanggap 14 Desember 2015.
Namun setelah pertemuan terakhir itu, Fahri kemudian mendapatkan panggilan pertama dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.
"Artinya Fahri Hamzah sebenarnya tidak memiliki kesalahan apapun sebagaimana yang dituduhkan dipersidangkan oleh BPDO dan Majlis Qodho PKS. Penolakan permintaan pribadi Salim Segaf Aljufri lah yang menjadi dasar lembaga menyusun berbagai delik tuntutan," kata Mujahid dalam rilis yang diterima Senin (25/7).
Bagi Fahri, partai adalah badan hukum publik yang mekanismenya diatur oleh UU. Pun demikian jabatan pimpinan DPR.
"Harus ada pemisahan ruang pribadi dan kelembagaan," tegas Fahri.
Mujahid menambahkan, berdasarkan alat-alat bukti yang ada menunjukkan bahwa pemecatan Fahri bukan berdasar fakta pelanggaran.
"Tapi lebih sebagai keinginan para pimpinan PKS saat ini," tegasnya
.[wid]