Berita

fahri hamzah/net

Hukum

Sidang Lanjutan, Fahri Bawa Bukti Asli

SENIN, 25 JULI 2016 | 15:48 WIB | LAPORAN:

Sidang lanjutan kasus pemecatan Fahri Hamzah di PN Jakarta Selatan, kembali digelar dengan agenda penyerahan alat bukti, hari ini (Senin, 25/7).

Fahri Hamzah sudah hadir dengan membawa alat bukti.

Wakil Ketua DPR ini datang didampingi kuasa hukumnya, Mujahid. Dia datang ke PN Jaksel untuk menyerahkan salah satu bukti asli dari 48 butir bukti yang diajukan dalam persidangan sebelumnya. Bukti asli ini berupa ponsel yang digunakan Fahri berkomunikasi dengan beberapa pimpinan PKS sebelum terjadinya pemanggilan oleh Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.


Selain percakapan via Whatsap, HP tersebut juga digunakan Fahri untuk mencatat notulensi berbagai pertemuan dengan pimpinan PKS.

Bukti-bukti tersebut menunjukkan bahwa rentetan pertemuan Fahri dengan Ketua Majelis Syuro PKS, Salim Segaf Al Jufri  bersifat pribadi (hanya diundang via Whatsapp), tidak ada surat menyurat atau surat keputusan kelembagaan yang memutuskan dirinya harus melepaskan jabatan sebagai pimpinan DPR.

Dan materi pembicaraan antara Fahri Hamzah  dengan Salim Segaf Aljufri pun sebatas diskusi.

Salim memintanya mundur, tapi Fahri meminta waktu untuk mempertimbangkan berbagai waktu secara matang. Alasan Fahri, pilihan mundur seseorang dari jabatan elected diatur dalam UU sebagai otoritas individu yang tidak boleh dilakukan secara terpaksa.

"Saya tidak akan maksa antum mundur, itu pilihan antum, yang penting besok kita ngobrol2," tulis Salim melalui whatsapp tanggap 14 Desember 2015.

Namun setelah pertemuan terakhir itu, Fahri kemudian mendapatkan panggilan pertama dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) DPP PKS.

"Artinya Fahri Hamzah sebenarnya tidak memiliki kesalahan apapun sebagaimana yang dituduhkan dipersidangkan oleh BPDO dan Majlis Qodho PKS. Penolakan permintaan pribadi Salim Segaf Aljufri lah yang menjadi dasar lembaga menyusun berbagai delik tuntutan," kata Mujahid dalam rilis yang diterima Senin (25/7).

Bagi Fahri, partai adalah badan hukum publik yang mekanismenya diatur oleh UU. Pun demikian jabatan pimpinan DPR.

"Harus ada pemisahan ruang pribadi dan kelembagaan," tegas Fahri.

Mujahid menambahkan, berdasarkan alat-alat bukti yang ada menunjukkan bahwa pemecatan Fahri bukan berdasar fakta pelanggaran.

"Tapi lebih sebagai keinginan para pimpinan PKS saat ini," tegasnya.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya