Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

RUU TERORISME

Pelibatan TNI Jangan Menggeser Paradigma Pemberantasan Terorisme

SENIN, 25 JULI 2016 | 13:24 WIB | LAPORAN:

Keterlibatan TNI diperlukan untuk memberantas terorisme. Namun tidak boleh melenceng dari amanat UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

"Menurut saya pelibatan TNI diperlukan dalam situasi tertentu," ujar anggota Pansus DPR RI untuk RUU Terorisme, Arsul Sani, kepada wartawan, Senin (25/7).

Politikus PPP ini mengatakan, Komisi III DPR membahas matang bagian RUU Terorisme yang menyinggung pelibatan TNI dalam memerangi terorisme.


Menurut Arsul, Pansus RUU Terorisme meminta masukan dari berbagai kalangan, terutama akademisi. Sebelumnya Pansus RUU Terorisme berdiskusi dengan sejumlah unsur seperti Ormas Islam yakni Majelis Ulama Indonesia, Universitas Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. Pansus juga meminta masukan dari kalangan pesantren termasuk Ponpes Ngruki.

"Perlu diperhatikan, pelibatan TNI tidak boleh menggeser paradigma pemberantasan terorisme dari basis proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang atau keamanan nasional (internal security)," tegas Arsul.

Pansus juga menerima masukan terkait upaya pencegahan masyarakat dalam kegiatan deradikalisasi. Menurut dia, pencegahan tersebut ‎harus ditingkatkan dan diperhatikan pemerintah. Pasalnya, masyarakatlahyang sehari-hari berada di tengah-tengah dan menghadapi mereka yang menyebarkan paham radikal.

Arsul menambahkan, hal yang penting dalam RUU Terorisme adalah memperhatikan perlindungan HAM, baik kepada pihak yang diduga tersangka maupun korban.

"Untuk itu aparat keamanan tidak boleh lagi melakukan kekerasan, kecuali ada perlawanan," demikian Arsul. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya