Berita

ilustrasi/net

Pertahanan

RUU TERORISME

Pelibatan TNI Jangan Menggeser Paradigma Pemberantasan Terorisme

SENIN, 25 JULI 2016 | 13:24 WIB | LAPORAN:

Keterlibatan TNI diperlukan untuk memberantas terorisme. Namun tidak boleh melenceng dari amanat UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara.

"Menurut saya pelibatan TNI diperlukan dalam situasi tertentu," ujar anggota Pansus DPR RI untuk RUU Terorisme, Arsul Sani, kepada wartawan, Senin (25/7).

Politikus PPP ini mengatakan, Komisi III DPR membahas matang bagian RUU Terorisme yang menyinggung pelibatan TNI dalam memerangi terorisme.


Menurut Arsul, Pansus RUU Terorisme meminta masukan dari berbagai kalangan, terutama akademisi. Sebelumnya Pansus RUU Terorisme berdiskusi dengan sejumlah unsur seperti Ormas Islam yakni Majelis Ulama Indonesia, Universitas Indonesia, Nahdlatul Ulama, dan Muhammadiyah. Pansus juga meminta masukan dari kalangan pesantren termasuk Ponpes Ngruki.

"Perlu diperhatikan, pelibatan TNI tidak boleh menggeser paradigma pemberantasan terorisme dari basis proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang atau keamanan nasional (internal security)," tegas Arsul.

Pansus juga menerima masukan terkait upaya pencegahan masyarakat dalam kegiatan deradikalisasi. Menurut dia, pencegahan tersebut ‎harus ditingkatkan dan diperhatikan pemerintah. Pasalnya, masyarakatlahyang sehari-hari berada di tengah-tengah dan menghadapi mereka yang menyebarkan paham radikal.

Arsul menambahkan, hal yang penting dalam RUU Terorisme adalah memperhatikan perlindungan HAM, baik kepada pihak yang diduga tersangka maupun korban.

"Untuk itu aparat keamanan tidak boleh lagi melakukan kekerasan, kecuali ada perlawanan," demikian Arsul. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya