Berita

nurhadi/net

Hukum

KPK Terlalu Hati-hati Tangani Nurhadi, Ada Kekuatan Besar Yang Sembunyikan Saksi?

SENIN, 25 JULI 2016 | 11:14 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu berhati-hati dalam membongkar dugaan keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, dalam kasus suap penanganan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, sikap hati-hati KPK cenderung memperlemah lembaga itu. Hal ini dapat dilihat dari lambatnya proses menghadirkan Royani, supir sekaligus ajudan Nurhadi, sebagai saksi penting dalam membongkar keterlibatan Nurhadi.

"Dipertanyakan juga, mengapa KPK cukup lambat menangani hal itu (menghadirkan Royani), padahal ada opsi-opsi dalam memanggil Royani seperti jemput paksa, atau jika bisa dikenakan pidana pasal 21 UU Pemberantasan Korupsi," ujar Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Mico Ginting, saat ditemui di Kantor ICW, Jakarta Selatan, kemarin.


Mico menduga ada kekuatan besar yang melindungi sejumlah saksi yang dipanggil KPK untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Meski demikian, Mico mengingatkan kembali bahwa KPK memiliki payung hukum untuk memanggil seseorang dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Bisa jadi ada kekuatan besar yang melindungi orang-orang ini (saksi). Tapi pihak yang menyembunyikan ini harus dibongkar, siapa yang menyembunyikan. Kalau memang terbukti bisa menghalangi penyelidikan," ujarnya.

"KPK cukup berhitung dan hati-hati dalam kasus ini, kita harus beri dukungan. Tapi jangan sampai menjadikan KPK lemah, memanggil pihak kepolisian dan Royani," sambungnya.

Diketahui dugaan suap penanganan perkara PK pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkuak saat KPK menciduk Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan pihak swasta bernama Doddy Aryanto Supeno dalam operasi tangkap tangan di sebuah Hotel di jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu lalu (20/4).

Dari operasi tersebut, Tim Satgas KPK menyita uang sebesar Rp 50 juta dalam pecahan Rp 100 ribu yang disimpan dalam sebuah paperbag bermotif batik. Uang ini diduga diserahkan Doddy kepada Edy terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakpus.

Penyerahan uang kepada Edy bukan yang pertama kali. Sebelum keduanya dicokok KPK, Doddy pernah menyerahkan uang kepada Edy pada Desember 2015. Doddy menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy untuk tujuan yang sama.

Dari hasil pengembangan, KPK menelisik dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus tersebut. Penyidik telah mengeledah ruangan kerja Nurhadi dan rumah pribadinya di Jalan Hanglekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dari pengeledahan di rumahnya, penyidik menemukan lima mata uang asing dan uang sebesar Rp 354.300.000.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan total uang yang disita KPK dari pengeledahan itu mencapai Rp 1,7 miliar. Lebih lanjut, Yuyuk menjelaskan pihaknya masih mendalami dari mana uang tersebut didapat Nurhadi. Di samping itu, Penyidik akan mendalami keterkaitan sejumlah uang yang ditemukan dengan kasus yang menyeret Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Dalam menguak keterlibatan Nurhadi, penyidik telah memanggil Royani dan empat anggota kepolisian yang menjadi ajudan Nurhadi sebagai saksi. Meski demikian, dalam beberapa kali panggilan penyidik KPK, Royani tidak pernah memenuhi panggilan dan tanpa keterangan sehingga Royani diduga disembunyikan.

KPK menduga Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA. Sementara empat anggota Kepolisian yakni Ipda Andi Yulianto, Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho juga belum pernah hadir sebagai saksi lantaran ditugaskan dalam operasi Tinombala.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar, mengatakan, rencananya keempat anggota itu akan diperiksa di Polres Poso secara bergantian. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya