Berita

foto:net

Prihatin, Kenapa Koruptor Masih Divonis Ringan Sih

Belum Efektifnya Pengadilan Tipikor
SENIN, 25 JULI 2016 | 08:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

RMOL. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sepan­jang Januari hingga Juni 2016, rata-rata vonis terdakwa korupsi hanya divonis 2 tahun 1 bulan penjara. Kondisi ini dikhawatirkan tidak memberi efek jera terhadap para koruptor dan membuat upaya pemberantasan korupsi tidak efektif.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan, pihaknya meneliti putusan-pu­tusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor), pengadi­lan tinggi, hingga Mahkamah Agung, terkait perkara-perkara korupsi yang dikeluarkan sejak Januari hingga Juni 2016.

Dalam periode tersebut, telah diputus sebanyak 325 perkara dengan 384 orang terdakwa. "Tren yang bisa kita lihat, 275 orang atau 71,6 persen terdakwa divonis ringan, yakni 1 hingga 4 tahun penjara, sementara 46 orang atau 12 persen terdakwa divonis bebas," ujarnya dalam jumpa pers Tren Vonis Pengadilan Tipikor semester 1 tahun 2016 di Kantor ICW, Jakarta, akhir pekan lalu.


Diterangkannya, dalam kurun waktu Januari-Juni 2016 rata-rata koruptor divonis 1-1,5 tahun penjara. Hanya 37 terdakwa yang divonis 4 sampai 10 tahun penjara, dan hanya 7 terdakwa yang divonis di atas 10 tahun penjara. Aradila menilai, ada kecenderungan hakim untuk memutus perkara mendekati ancaman minimal.

Sementara dari profesi ter­dakwa, ICW mencatat PNS dan swasta menempati urutan tertinggi sebagai terdakwa kasus korupsi. Sementara kasus korupsi yang terjadi kebanyakan adalah soal pengadaan barang dan jasa.

"Pada semester I 2016, keru­gian negara akibat korupsi men­capai Rp 1,499 triliun, sementara tuntutan soal uang pengganti hanya diputuskan Rp 456 miliar, atau sekitar 30 persen kerugian negara," katanya.

Aradila mengaku prihatin dengan banyaknya pengadilan tipikor yang mengeluarkan putusan bebas. Dia mencontoh­kan, pertengahan Maret lalu di Pengadilan Tipikor Makassar sebanyak 16 terdakwa yang merupakan anggota DPRD Parepare malah divonis bebas berjamaah.

Pihaknya juga mengeluhkan kinerja pengadilan tipikor dalam mempublikasikan putusan. Dari 33 pengadilan tipikor tingkat per­tama, dan 30 pengadilan tingkat banding hanya separuhnya yang mempublikasikan putusan.

"Adanya kerugian negara dalam jumlah besar tapi divonis rendah menjadi gambaran belum efektifnya pengadilan tipikor di Indonesia." sebutnya.

Aradila menyebutkan, sering terjadi disparitas putusan pen­gadilan tipikor. Mulai dari untuk kerugian negara yang berbeda-beda ternyata cuma divonis 1 tahun, hingga untuk kerugian yang sama para terdakwa divo­nis berbeda-beda.

Dia mencatat, dari peman­tauan ICW pada semester I 2016 ini hanya 3 perkara koru­psi yang didakwa dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Kami menilai jaksa tidak maksimal dalam menyusun dakwaan, padahal pasal-pasal di UU TPPU lebih berat hukuman­nya," tandasnya.

Peneliti ICW Lalola Easter menambahkan, sejak 2012 rata-rata vonis pengadilan tipikor hanya di bawah 2 tahun. Menurutnya, masalah disparitas pu­tusan perlu mendapat perhatian khusus dari Mahkamah Agung.

"Untuk mencegah disparitas putusan, MA perlu mengeluar­kan panduan pemidanaan koru­psi dengan mempertimbangkan kerugian negara dan profesi pelaku korupsi," katanya.

Dia berpendapat, hakim perlu memiliki panduan bagaimana mempidanakan kasus korupsi, menentukan pidana uang peng­ganti, dan menjatuhkan pidana tambahan. ICW juga berharap, UU TPPU digunakan untuk memidanakan koruptor. Apalagi jika dalam penanganan perkara dibutuhkan biaya yang sangat besar.

"Berdasarkan UU TPPU, uang hasil korupsi bisa menguntung­kan terdakwa dan pihak lainnya, harusnya uang tersebut bisa ditarik dengan cara pengenaan pasal-pasal TPPU dalam setiap perkara korupsi," sarannya.

Sementara terkait remisi, Lola menyatakan kecewa karena banyak terpidana korupsi yang diberikan remisi tidak sesuai PP no. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Peraturan yang memiliki syarat mengetatkan kok tidak dimaksimalkan, yang terjadi sekarang terpidana korupsi bisa mendapatkan remisi berkali-kali," keluhnya.

Ditambahkannya, majelis ha­kim perlu memberikan pembera­tan hukuman jika terdakwa tidak mau menjadi whistleblower dan justice collaborator. "Pengadilan harusnya mendorong orang un­tuk mengungkap tindak pidana korupsi," tandasnya. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya