Berita

net

Nusantara

Sistem Ganjil Genap Tidak Selesaikan Kemacetan

SENIN, 25 JULI 2016 | 02:30 WIB | LAPORAN:

Pemberlakuan sistem ganjil genap untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor diragukan dapat mengurangi kemacetan di Ibu Kota Jakarta. Kebijakan itu dinilai hanya akan memindahkan lokasi kemacetan.

"Jakarta sudah merupakan congested network. Itu argumen saya, kenapa ganjil genap akan adding ke congested network. Kalau teorinya queue length akan building up exponentially," jelas Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit kepada wartawan, Minggu (24/7).

Menurutnya, sistem ganjil genap diprediksi akan memperlancar arus lalu lintas di ruas jalan yang diberlakukan. Sedangkan, arus lalu lintas di luar ruas jalan itu justru akan bertambah macet, bahkan tingkat kemacetan diprediksi semakin tinggi hingga 20 persennya.


"Pertanyaannya, apakah ini akan menyelesaikan atau mengurangi kemacetan lalin di wilayah DKI Jakarta, saya meragukan tercapainya tujuan itu," ujar Danang.

Ditambahkan Danang, sistem ganjil genap tidak mendorong perubahan perilaku pengendara pribadi ke penggunaan angkutan umum, melainkan hanya mengubah kebiasaan rute perjalanan.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menghapus aturan pembatasan kendaraan roda empat 3 in 1 (three in one). Sebagai ganti sebelum menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP), diberlakukan kembali sistem plat nomor polisi ganjil-genap pada 27 Juli-26 Agustus.

Pemberlakuan uji coba ganjil-genap dilakukan pada Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.30. Rencananya, kendaraan dengan nopol ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula nopol genap melintas pada tanggal genap.

Pengawasan sistem tersebut nantinya dilakukan secara acak di sembilan titik persimpangan berlampu di ruas Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto. Akan ada 15 titik yang dijaga oleh petugas Dishubtrans DKI.

Aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan presiden RI, wakil presiden RI, pejabat lembaga negara dengan plat RI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, angkutan barang dengan dispensasi, dan terkait Pergub Nomor 5148/1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya