Berita

siti nurbaya/net

Bisnis

Dipertanyakan Keseriusan Menteri Siti Atasi Kebakaran Hutan

MINGGU, 24 JULI 2016 | 18:27 WIB | LAPORAN:

Pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLKH) dinilai tak serius menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan di tanah air.

Faktanya, hingga kini tidak ada tindak lanjut terhadap 23 perusahaan yang dikenai sanksi.

"Meski telah memberi sanksi 23 perusahaan, tetapi tindak lanjut dari proses sanksi tersebut tidak pernah dipublikasikan kembali," kata anggota Perhimpunan dan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) dalam acara diskusi di kantor Setara Institute, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (24/7) sore.


Ia curiga ada kongkalikong antara perusahaan pembakar hutan dengan kementerian pimpinan Siti Nurbaya. Sehingga sanksi yang seharusnya ditindaklanjuti justru dijadikan arena baru untuk negosiasi perusahaan bersangkutan.

"Seolah-olah menegakkan hukum, padahal yang terjadi sebaliknya," cetusnya.

Irfan menambahkan, publik harus curiga terhadap sanksi hukum yang dijatuhkan KLKH kepada 23 perusahaan tersebut. Karena dalam perjalanannnya, vonis bebas dari Polda Riau menunjukkan lemahnya akuntabilitas sanksi yang dikeluarkan oleh KLKH terhadap perusahaan-perusahaan dimaksud. Parahnya, KLH juga dinilainya sangat lambat menangani pembakaran hutan dan lahan yang masih terjadi hingga kini.

Berikut 23 perusahaan yang pernah dijatuhi sanksi oleh KLH:

Pencabutan izin
1. HSL Riau
2. DHL Jambi
3. MAS Kalimantan Barat
 
Paksaan Pemerintah
1. WKS Jambi
2. IHM Kalimantan Timur
3. KU Jambi
4. BSS Kalimantan Barat
 
Pembekuan Izin
1. BMH Sumatera Selatan
2. TPR Sumatera Selatan
3. WAJ Sumatera Selatan
4. RPP Sumatera Selatan
5. SWI Sumatera Selatan
6. SPW Kalimantan Tengah
7. HE Kalimantan Tengah
8. IFP Kalimantan Tengah
9. TKM Kalimantan Tengah
10. KH Kalimantan Tengah
11. LIH Riau
12. SRL Riau
13. PBH Jambi
14. BMJ Kalimantan Barat
15. DML Kalimantan Timur
16. BACP Kalimantan Utara [wid]
 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya