Berita

net

Hukum

Pemerintah Didesak Tunda Eksekusi Mati

MINGGU, 24 JULI 2016 | 15:10 WIB | LAPORAN:

Pemerintah dalam waktu dekat bakal melaksanakan eksekusi mati tahap tiga kepada beberapa narapidana kasus narkoba. Sebab, beberapa kasus dicurigai bermasalah dalam keadilan kepada narapidana.

Menanggapi hal itu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendesak pemerintah melakukan eksekusi yang bakal dilaksanakan di Pulau Nusakambangan, lantaran beberapa kasus dicurigai bermasalah dalam ketidakadilan.

Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono mengaku prihatin atas sikap pemerintah yang bersikeras melakukan eksekusi mati. Walau pemerintah Indonesia berulang kali menyatakan tujuan penerapan hukuman mati sesuai dengan hukum dan standar internasional.


"Berdasarkan beberapa hasil monitoring dan laporan banyak organisasi ada beberapa kasus yang diduga unfair trial terhadap terpidana yang masuk daftar eksekusi mati saat ini," ujarnya kepada redaksi, Minggu (24/7).

Untuk itu, ICJR bersama organisasi masyarakat lain mendorong agar pemerintah melakukan kajian ulang terhadap kasus-kasus yang dicurigai melanggar fair trial yang dialami beberapa terpidana mati.

"Kami mendorong agar pemerintah membentuk tim independen, berdasarkan kepres, untuk mendalami kasus-kasus unfair trial di Indonesia," jelas Supriyadi.

Pemerintah juga diharapkan segera membentuk badan independen dan imparsial untuk meninjau kembali semua perkara hukum yang tidak memenuhi standar-standar peradilan yang adil atau perkara yang secara prosedural cacat.

"Sebelum melakukan hal ini Indonesia sebaiknya melakukan moratorium," tegas Supriyadi.

Berikut kasus yang diduga tidak berkeadilan temuan ICJR yang berujung vonis mati;

Terpidana Yusman Telaumbanua berasal dari Riau, Indonesia. Dia bekerja sebagai buruh perkebunan. Dia meninggalkan sekolah dasar dan tidak dapat membaca atau menulis. Menurut polisi dia lahir pada tahun 1993 namun Yusman mengaku lahir tahun 1996 yang berarti dia bisa jadi berusia di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan dan Ketika dia dijatuhi hukuman mati. Dia dipidana mati atas pembunuhan tiga orang pada April 2013 di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Dia tidak mengajukan banding karena tidak diberitahu oleh pengacaranya bahwa memiliki hak untuk mengajukan banding.

Dalam putusan PN Gunung Sitoli Putusan No. 08/Pid.B/2013/PN-GS Hakim PN Gunung Sitoli menyatakan bahwa pengakuan terpidana mati dan permohonan Penasehat hukum terpidana mati agar terpidana mati dihukum mati menjadi alasan keduanya dihukum mati, padahal sebelumnya jaksa menuntut keduanya dengan hukuman seumur hidup. Pembela Yusman yang baru saat ini mendorong PK berdasarkan Novum bukti forensik gigi Yusman yang pada saat disidik ternyata masih anak-anak.

Mary Jane Veloso, warga negara Filipina berusia 30 tahun bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Dia dihukum dan dijatuhi hukuman mati karena perdagangan narkoba, mengimpor heroin ke Indonesia, pada 2010. Eksekusi matinya dihentikan di menit terakhir pada 29 April 2015, sehingga dia bisa memberikan kesaksian di persidangan atas orang yang dituduh memperdayanya untuk menjadi kurir narkoba. Mary Jane diduga kuat sebagai korban perdagangan manusia.

Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan berusia 51 tahun adalah seorang pengusaha garmen. Dia ditangkap di rumahnya di Jawa Barat pada 21 November 2004 dan didakwa dengan kepemilikan 300 gram heroin. Dia dijatuhi hukuman mati pada tahun 2005. Putusannya dikukuhkan oleh Mahkamah Agung pada 2006.

Zulfiqar Ali saat disidik hanya paham sedikit bahasa Inggris, juga menerima bantuan penerjemahan terbatas dan hanya mendapat terjemahan ke dalam bahasa Inggris selama proses persidangan. Dalam Putusan MA No. 2253 K/PID/2005 dengan terpidana mati Zulfikar Ali, terpidana mati dan beberapa saksi bahkan memberikan pengakuan telah diintimidasi dan disiksa oleh penyidik, hasilnya mereka bersama-sama mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam bukti rekaman persidangan yang dilampirkan kuasa hukum Zulfikar Ali pada memori kasasi, terungkap bahwa terpidana mati, saksi Ginong Pratidina dan saksi Gurdip Singh mencabut BAP dikarenakan adanya tekanan fisik dan mental pada tahap penyidikan. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya