Kasus dugaan korupsi perizinan Reklamasi Teluk Lampung yang diteken Walikota Bandar Lampung Herman HN terus diselidiki Kejaksaan Agung. Meski dalam status moratorium (penghentian sementara), Kejagung tetap mencari tahu kejanggalan-kejanggalan dalam reklamasi tersebut.
‎"‎Ya kita kaji terus, (dugaan korupsinya) dan kita evaluasi (hasil penyelidikan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah di Jakarta, Sabtu (23/7).
Menurutnya, sejumlah tim juga masih berada di Lampung hingga saat ini. Mereka mencari tahu masalah perizinan yang dicurigai sarat akan tindak pidana korupsi.
‎"Tim masih bekerja (telusuri soal reklamasi itu), ini masih penyelidikan," ungkapnya.
Mantan Jamintel ini juga bilang, masalah izin reklamasi Teluk Lampung masuk kebijakan pemerintah daerah juga menjadi sorotan tim.
‎"Kita evaluasi, apakah itu termasuk kebijakan yang seperti dikatakan presiden atau tidak," demikian Arminsyah.
‎Tim penyelidik telah meminta keterangan berbagai pihak mulai dari pejabat Pemkot yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Dedi Amrullah, Kabag Pemerintahan Syahriwansyah, dan Kepala Bappeda yang merupakan mantan Kadis PU Kota, Ibrahim termasuk Walikota Lampung Herman HN.
‎Dalam proses izin reklamasi tersebut, Pemkot Bandar Lampung menggunakan kop surat Pemerintah Provinsi, sedangkan izin sendiri ditandatangani oleh Walikota Bandar Lampung Herman HN.
‎Beberapa diantaranya seperti Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 790/I.01/HK/2015 tertanggal 14 Juli perihal izin reklamasi di Bumi Waras, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.
Lalu di bulan Agustus ada Keputusan Walikota Bandar Lampung No. 799/III.24/HK/2015 tertanggal 5 Agustus perihal perpanjangan izin reklamasi di Gunung Kunyit, kepada PT. Teluk Wisata Lampung.‎
‎Tak sampai disitu, bulan September juga ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 887/I.01/HK/2015 tertanggal 7 September 2015 perihal izin lokasi reklamasi di Way Lunik kepada PT Bangun Lampung Semesta dan Keputusan Walikota Bandar Lampung no. 842/III.24/HK/2015 tanggal 9 September 2015 perihal izin reklamasi di Pantai Jl. Yos Sudarso kepada PT. Bangun Lampung Semesta.
‎Dan di bulan Febuari 2016 ada Keputusan Walikota Bandar Lampung no.308/I.01/HK/2016 tanggal 29 Februari 2016 perihal izin reklamasi di kawasan pelabuhan, pergudangan dan jasa di Way Lunik kepada perseorangan Drs. Ronny Lihawa, M.Si.‎
[sam]