Berita

Hukum

Petugas KPK Gadungan berhasil diringkus Tim Satgas dan Polri

JUMAT, 22 JULI 2016 | 22:34 WIB | LAPORAN:


Petugas gadungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisal HRS diringkus Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang bekerjasama dengan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK pada Kamis (21/7) malam.

HRS diamankan di sebuah perumahan di Depok, Jawa Barat, dalam sebuah operasi tangkap tangan yang digelar tim gabungan KPK dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Selain HRS, tim satuan tugas gabungan itu juga mengamankan pihak lain berinisial I dan IBM. Keduanya merupakan diketahui merupakan korban dari HRS.

Selain HRS, tim satuan tugas gabungan itu juga mengamankan pihak lain berinisial I dan IBM. Keduanya merupakan diketahui merupakan korban dari HRS.

"Dari tiga itu, HRS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua lainnya masih berstatus saksi," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti saat konfrensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/7) malam.

Krishna menjelaskan, laporan adanya petugas KPK gadungan diterima dari Deputi PIPM KPK. Saat itu dalam laporan yang diterima kepolisian pada Rabu (20/7) kemarin, ada seorang saksi yang melaporkan upaya pemerasan oleh HRS.

"Pelaku mengaku sebagai Kabag Analisis KPK yang bisa membantu mengurus kasus yang tengah dialami saksi I, IBM dan R," sambung Khrisna.

Khrisna menjelaskan, HRS mengetahui bahwa I, R dan IBM pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas suatu kasus di KPK. Hal ini dimanfaatkan pelaku untuk memeras "pasien" KPK itu. Korban yang sudah percaya dengan tipu daya HRS akhirnya siap memberikan uang Rp 2,5 miliar.

"Jika tidak memberikan uang Rp 2,5 miliar, maka kasusnya akan dinaikan ke penyidikan dan dijadikan tersangka," ujar Krishna.

Sebagai uang muka, korban memberikan Rp 50 juta kepada HRS. Pemberian dilakukan dua cara. Pertama dengan transfer Rp 25 juta. Sisanya diberikan secara tunai.

Untuk memperkuat upaya tipu-tipunya, Krisna menjelaskan HRS berupaya meyakinkan korban dengan menunjukan contoh sprindik palsu yang sudah maupun yang belum ditandatangani pimpinan KPK.

Pelaku, lanjut Khrisna mengklaim dekat dengan penyidik antirasuah, hingga pimpinan KPK karena tinggal satu lingkungan. HRS juga mengklaim sering bertemu dengan pejabat KPK.

"Pelaku memperlihatkan lima sprindik yang sudah dan belum ditandatangani terkait kasus DPRD Sumut," ujar Khrisna.

Atas perbuatannya, HRS dijerat pasal 263 KUHP, pemalsuan dokumen, 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, serta 368 KUHP terkait pemerasan. "Karena ini kasus pidana umum, akan disidik Polri," tutup Khrisna. [sam]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya