Berita

Hukum

KPK Kembali Tetapkan Pihak Penyuap VP PT Berdikari Sebagai Tersangka

JUMAT, 22 JULI 2016 | 00:58 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama CV Jaya Mekanotama, Aris Hadiyanto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea jenis tablet yang dilakukan PT Berdikari.

Aris diduga ikut memberikan suap kepada mantan Vice President sekaligus Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa.

"Dengan penetapan ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian di PT Berdikari (Persero)," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (21/7)


Dalam hal pemberi suap, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Sri Astuti, pemilik CV Timur Alam Raya, dan seorang swasta bernama Budianto Halim Widjaja. Sementara Siti Marwa merupakan pihak yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Siti diduga menerima uang lebih dari Rp1 miliar dari vendor selama dua tahun sejak 2010. Uang yang diterima Siti itu diduga untuk memuluskan proyek agar vendor dapat memproduksi pupuk sesuai dengan pesanan perusahaan pelat merah ini.

KPK menjerat Aris dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-undang nomor Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. [zul]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya