Berita

ilustrasi/net

Hukum

SUAP MA

Mau Tak Ditangani Hakim Artidjo, Cukup Bayar Rp 100 Juta

KAMIS, 21 JULI 2016 | 20:23 WIB | LAPORAN:

Pegawai Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Kosidah mengaku Kasubdit Kasasi Perdata, Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna pernah meminta suap dari beberapa pengacara yang berperkara di MA.

Suap tersebut, diduga untuk menghindari pihak yang berperkara mendapatkan Hakim Agung Artidjo Alkostara.

"Benar yang mulia, Pak Andri minta berkas itu jangan ke Pak Artidjo, karena pada takut yang mulia," ujar Kosidah saat menjadi saksi terdakwa Andri Tristiantodi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/7).


Kosidah menjelaskan, beberapa perkara yang ingin diurus Andri untuk meminta suap dari pengacara, seperti perkara di Tasikmalaya dan Bengkulu.

Diketahui, salah satu pengacara yang dimintai uang oleh Andri adalah, Asep Ruhiat, yang menangani banyak perkara di Mahkamah Agung.  Asep mengaku bahwa ia pernah meminta tolong kepada Andri, agar memonitor perkara pidana di MA.

Perkara yang dimaksud yakni, peninjauan kembali perkara korupsi dengan terdakwa H Zakri. Dalam tingkat kasasi, terdakwa diputus oleh Hakim Artidjo Alkostar dengan pidana 8 tahun penjara.

Asep meminta agar yang memeriksa pengajuan PK tidak lagi Hakim Artidjo. Untuk itu, Andri meminta uang Rp75 juta. Menurut dia, harga tersebut lebih murah, karena biasanya pengkondisian Hakim Agung membutuhkan biaya sebesar Rp100 juta.

Lebih lanjut, kepada Majelis Hakim Kosidah mengakui bahwa pengaturan komposisi hakim bukanlah wewenangnya. Majelis Hakim hanya ditentukan oleh masing-masing Ketua Kamar.

"Bukan tugas saya, jadi saya hanya cek saja, mudah-mudahan tidak ke Pak Artidjo, karena biasanya putusannya suka nambah," ujar dia. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya