Berita

ramadhan pohan/net

Hukum

Pelapor Kecewa Polisi Tidak Menahan Ramadhan Pohan

KAMIS, 21 JULI 2016 | 16:27 WIB | LAPORAN:

Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut tidak menahan mantan calon walikota Medan, Ramadhan Pohan usai sembilan jam diperiksa dalam kasus dugaan penipuan 24 miliar. Wasekjen Partai Demokrat itu telah dipulangkan.

Hal ini membuat pelapor, Laurenz Hanry Hamonangan, kecewa. Laurenz merasa tertipu sebesar Rp 4,5 miliar oleh Ramadhan.

"Saya merasa kecewa, padahal dalam laporan saya pada 18 Maret 2016 di Polda Sumut, sudah jelas dia dua kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan sampai di jemput ke Jakarta, kenapa tidak ditahan," ujar Laurenz Hanry Hamonangan.


Menurut pengacara korban Laurenz, Hamdani Harahap, dua alat bukti padahal sudah cukup kuat berupa dua helai cek Rp 4,5 miliar dan Rp 10,8 miliar sebagai jaminan terhadap kliennya. Dua helai cek itu tidak bisa diuangkan.

"Tersebut ternyata tidak cukup saldonya Rp 10 juta sejak rekening dibuka hingga sekarang," kata Hamdani, Kamis (21/7).

Terkait hal tersebut, Hamdani yang didampingi Laurenz meminta polisi agar dilakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan atas pelanggaran Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana. Ini juga tertuang jelas dalam laporan polisi nomor STTLP/330/III/2016/SPK "I" dan nomor STTLP/331/III/2016/SPK "I" tertanggal 18 Maret 2016

"Jadi, klien kami ini pengusaha sawit, bukan politisi. Tiba-tiba Ramadhan Pohan membujuk klien kami hingga menyerahkan uang tersebut dan Ramadhan berjanji akan membayar seminggu setelah peminjaman yakni pada tanggal 8 Desember 2015," ujar Hamdani.

Laurenz sendiri mengaku kenal Ramadhan melalui Linda, tim sukses Ramadhan Pohan saat Pilkada Kota Medan 2015.

"Linda yang memperkenalkan saya dengan Ramadhan Pohan. Dia bilang uang Rp 4,5 miliar untuk keperluan dengan imbalan Rp 400 juta dari pokok Rp 4,5 miliar. Ramadhan Pohan bilang butuh uang kontan," kata Laurenz.

Laurenz kemudian menyerahkan uang tunai tersebut kepada Linda. Sementara, cek diterima Laurenz langsung dari Ramadhan Pohan. Sepekan kemudian coba dicairkannya namun  tidak bisa.

"Saya coba hubungi Ramadhan Pohan namun tak bisa. Karena tak ada penyelesaian hingga akhirnya saya laporkan ini ke Polda Sumut," terang Laurenz.

Saat disinggung bila kemungkinan mencabut laporan terkait hal ini, Lauren mengaku akan melakukan bila uangnya kembali.

"Selama kerugian saya dikembalikan, saya akan cabut (laporan). Yang penting uang saya kembali," tutup Laurenz.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya