Berita

ramadhan pohan/net

Hukum

Pelapor Kecewa Polisi Tidak Menahan Ramadhan Pohan

KAMIS, 21 JULI 2016 | 16:27 WIB | LAPORAN:

Penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Sumut tidak menahan mantan calon walikota Medan, Ramadhan Pohan usai sembilan jam diperiksa dalam kasus dugaan penipuan 24 miliar. Wasekjen Partai Demokrat itu telah dipulangkan.

Hal ini membuat pelapor, Laurenz Hanry Hamonangan, kecewa. Laurenz merasa tertipu sebesar Rp 4,5 miliar oleh Ramadhan.

"Saya merasa kecewa, padahal dalam laporan saya pada 18 Maret 2016 di Polda Sumut, sudah jelas dia dua kali mangkir dan tidak memenuhi panggilan sampai di jemput ke Jakarta, kenapa tidak ditahan," ujar Laurenz Hanry Hamonangan.


Menurut pengacara korban Laurenz, Hamdani Harahap, dua alat bukti padahal sudah cukup kuat berupa dua helai cek Rp 4,5 miliar dan Rp 10,8 miliar sebagai jaminan terhadap kliennya. Dua helai cek itu tidak bisa diuangkan.

"Tersebut ternyata tidak cukup saldonya Rp 10 juta sejak rekening dibuka hingga sekarang," kata Hamdani, Kamis (21/7).

Terkait hal tersebut, Hamdani yang didampingi Laurenz meminta polisi agar dilakukan penahanan terhadap Ramadhan Pohan atas pelanggaran Pasal 372 jo Pasal 378 KUHPidana. Ini juga tertuang jelas dalam laporan polisi nomor STTLP/330/III/2016/SPK "I" dan nomor STTLP/331/III/2016/SPK "I" tertanggal 18 Maret 2016

"Jadi, klien kami ini pengusaha sawit, bukan politisi. Tiba-tiba Ramadhan Pohan membujuk klien kami hingga menyerahkan uang tersebut dan Ramadhan berjanji akan membayar seminggu setelah peminjaman yakni pada tanggal 8 Desember 2015," ujar Hamdani.

Laurenz sendiri mengaku kenal Ramadhan melalui Linda, tim sukses Ramadhan Pohan saat Pilkada Kota Medan 2015.

"Linda yang memperkenalkan saya dengan Ramadhan Pohan. Dia bilang uang Rp 4,5 miliar untuk keperluan dengan imbalan Rp 400 juta dari pokok Rp 4,5 miliar. Ramadhan Pohan bilang butuh uang kontan," kata Laurenz.

Laurenz kemudian menyerahkan uang tunai tersebut kepada Linda. Sementara, cek diterima Laurenz langsung dari Ramadhan Pohan. Sepekan kemudian coba dicairkannya namun  tidak bisa.

"Saya coba hubungi Ramadhan Pohan namun tak bisa. Karena tak ada penyelesaian hingga akhirnya saya laporkan ini ke Polda Sumut," terang Laurenz.

Saat disinggung bila kemungkinan mencabut laporan terkait hal ini, Lauren mengaku akan melakukan bila uangnya kembali.

"Selama kerugian saya dikembalikan, saya akan cabut (laporan). Yang penting uang saya kembali," tutup Laurenz.[wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya