Berita

retno/net

Hukum

Pemprov DKI Ngotot Kasasi Untuk Retno Listyarti

KAMIS, 21 JULI 2016 | 14:54 WIB | LAPORAN:

Setelah kalah dalam putusan tingkat banding, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta kembali mengajukan upaya hukum dengan kasasi melawan Retno Listyarti, mantan kepala Sekolah SMA Negeri 3 Jakarta.

Berkas Memori Kasasi diterima Retno pada 12 Juli lalu melalui panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putusan banding sebelumnya menyatakan majelis hakim menolak permohonan Pemprov DKI dan menguatkan Putusan PTUN yang memenangkan Retno. Dalam Memori kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung, pihak pemprov memohon majelis hakim untuk menolak gugatan Retno sekaligus membatalkan putusan PTUN.

"Putusan banding ini merupakan bukti bahwa tindakan yang dilakukan Kadisdik DKI Jakarta bertentangan dengan undang-undang. Dan melalui putusan ini nama baik saya pulih kembali," ujar Retno Listyarti kepada redaksi, Kamis (21/7).


Pengacara publik LBH Jakarta Eny Rofiatul menambahkan, putusan banding dalam perkara tersebut menguatkan bahwa SK 355/2015 dibuat dengan sewenang-wenang tanpa mempertimbangkan asas proporsionalitas, dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekaligus telah membatasi kebebasan berekspresi dan berserikat.

"LBH Jakarta menyayangkan permohonan kasasi yang dilakukan oleh Kadisdik DKI Jakarta karena bertentangan dengan Undang-Undang Mahkamah Agung," jelasnya.

Menurut Eny, berdasarkan Pasal 45A ayat 2 huruf (C) Undang-Undang Nomor 5/2004 tentang Mahkamah Agung, obyek sengketa PTUN tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi karena termasuk keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya hanya berlaku di DKI Jakarta.

Untuk itu, LBH Jakarta selaku kuasa hukum Retno Listyarti sangat keberatan dengan keputusan Panitera PTUN Jakarta yang menerima permohonan kasasi Pemprov DKI meski bertentangan dengan Undang-Undang MA.

"Seharusnya pengujian obyek sengketa dengan kompetensi MA ini telah dapat dilakukan dalam mekanisme internal Panitera PTUN Jakarta. Panitera seharusnya dapat menolak permohonan kasasi Pemprov DKI Jakarta," beber Eny.

Dia menambahkan, sikap Pemprov DKI yang tetap melakukan upaya hukum kasasi meski obyek sengketa bukan kompetensi MA semakin membuktikan arogansi pemprov dalam menghormati hukum dan menjalankan putusan pengadilan.

Untuk itu, LBH Jakarta meminta MA untuk tidak menerima permohonan kasasi Pemprov DKI dalam kasus Retno Listyarti demi tegaknya hukum. Serta meminta kepala Dinas Pendidikan dan gubernur DKI Jakarta menaati hukum atas putusan kasasi yang telah inkracht.

Diketahui, Retno Listyarti diberhentikan secara sewenang-wenang saat menjabat kepala Sekolah SMA Negeri oleh kepala Disdik DKI Jakarta pada 7 Mei 2015 melalui SK Nomor 355/2015. Majelis hakim PTUN Jakarta dalam Putusan Nomor 165/G/2015/PTUN-JKT memutuskan bahwa SK tersebut batal dan memerintahkan Kadisdik DKI Jakarta mencabutnya. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya