. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutus kerjasama dengan PT. Godang Tua Jaya dan PT. Navigat Organic Energy Indonesia selaku pihak pengelola tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) Bantar gebang kota Bekasi, terhitung Selasa kemarin (19/7).
"Mereka telah gagal memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam perjanjian. Khususnya, terkait peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan dan pengoperasian TPST," kata Kadis Kebersihan DK Jakarta, Isnawa Adji, di Jakarta (Rabu, 20/7).
Selain itu, kata Adji, kedua perusahaan tersebut telah tiga kali mendapatkan surat peringatan (SP) yang dilayangkan Pemprov DKI. SP satu tanggal 25 September 2015, SP dua tanggal 27 November 2015, dan SP tiga tanggal 21 Juni 2016. SP tersebut berisi teguran terkait kewajiban-kewajiban yang gagal terpenuhi oleh pihak pengelola.
Pemprov pun akhirnya melayangkan surat pemberitahuan tertulis tentang Pengakhiran atas Perjanjian kerjasama/kontrak no: 5028/1.799.21 kepada. PT Godang Tua Jaya JO PT Navigat Organic Energy Indonesia (PT GTJ J.O. NOEI) beserta adendum-adendumnya).
Dalam surat bernomor 3380/1.799.21 itu, kedua perusahaan dianggap gagal dalam peningkatan sarana dan prasarana pengelolaan dan pengoperasian TPST Bantar gebang kota Bekasi.
"Sudah kita layangkan surat tanggal 19 Juli 2016 kemarin. Terkait pemberitahuan berakhirnya perjanjian (kerjasama)," demikian Adji.
[ysa]