Berita

ilustrasi/net

Hukum

Terindikasi Kartel Motor Skuter Matik, PT Honda Mangkir Sidang Komisi KPPU

SELASA, 19 JULI 2016 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) di Jakarta, Selasa (19/7).

Pada sidang perkara dengan Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut hanya dihadiri oleh  YIMM sementara AHM tidak hadir. Pada sidang itu Yamaha dan Honda diduga melakukan kesepakatan harga sehingga merugikan konsumen karena tidak memperoleh harga yang kompetitif.

Menanggapi tuduhan tersebut, Asisten General Manager Yamaha Indonesia Motor, Masykur mengatakan pihaknya selama ini melakukan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku. "Yamaha sudah 42 tahun melakukan bisnis di Indonesia dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku," katanya usai sidang perdana tersebut.


Oleh sebab itu Masykur yakin perusahaannya tidak melakukan pelanggaran karena selama selama ini selalu mengikuti peraturan. "Ini baru yang pertamakali dituduhkan pada kami," terangnya.

Namun demikian, Masykur mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tuduhan tersebut untuk selanjutnya memberikan tanggapan sidang berikutnya pada 26 Juli 2016.

Mengenai indikasi kartel yang ditandai  penjualan menurun namun keuntungan meningkat (yang artinya adanya harga produk yang tinggi), Masykur mengakui penjualan Yamaha memang menurun namun mengenai keuntungan perusahaan, dia tidak mengetahuinya.

Pada sidang perdana, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada investigator untuk membacakan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Terlapor.

Disebutkan, berdasarkan hasil penelitian, penyelidikan dan pemberkasan telah diperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 5  ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999.

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama," sebut investigator.

Dalam hal ini YIMM dan AHM diduga melakukan penetapan harga untuk sepeda motor jenis skuter matik atau skutik 110 â€" 125 CC yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kesempatan itu investigator juga menyebutkan adanya surat dari pimpinan Yamaha Indonesia yang meminta agar harga motor mengikuti harga Honda.

Dalam penyelidikan juga ditemukan adanya pergerakan harga sepeda motor Skutik diantara YIMM dan AHM yang mana kenaikan harga sepeda motor Skutik YIMM selalu mengikuti kenaikan harga sepeda motor Skutik AHM.

Selain itu juga disebutkan penjualan Yamaha turun namun keuntungan naik yang menunjukkan adanya harga jual yang tinggi. Majelis Komisi tersebut terdiri dari Tresna Priyana Soemardi selaku Ketua Majelis. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya