Berita

ilustrasi/net

Hukum

Terindikasi Kartel Motor Skuter Matik, PT Honda Mangkir Sidang Komisi KPPU

SELASA, 19 JULI 2016 | 21:20 WIB | LAPORAN:

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perdana pemeriksaan pendahuluan perkara tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia yang dilakukan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan PT Astra Honda Motor (AHM) di Jakarta, Selasa (19/7).

Pada sidang perkara dengan Nomor 04/KPPU-I/2016 terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tersebut hanya dihadiri oleh  YIMM sementara AHM tidak hadir. Pada sidang itu Yamaha dan Honda diduga melakukan kesepakatan harga sehingga merugikan konsumen karena tidak memperoleh harga yang kompetitif.

Menanggapi tuduhan tersebut, Asisten General Manager Yamaha Indonesia Motor, Masykur mengatakan pihaknya selama ini melakukan bisnis sesuai dengan aturan yang berlaku. "Yamaha sudah 42 tahun melakukan bisnis di Indonesia dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku," katanya usai sidang perdana tersebut.


Oleh sebab itu Masykur yakin perusahaannya tidak melakukan pelanggaran karena selama selama ini selalu mengikuti peraturan. "Ini baru yang pertamakali dituduhkan pada kami," terangnya.

Namun demikian, Masykur mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu tuduhan tersebut untuk selanjutnya memberikan tanggapan sidang berikutnya pada 26 Juli 2016.

Mengenai indikasi kartel yang ditandai  penjualan menurun namun keuntungan meningkat (yang artinya adanya harga produk yang tinggi), Masykur mengakui penjualan Yamaha memang menurun namun mengenai keuntungan perusahaan, dia tidak mengetahuinya.

Pada sidang perdana, Majelis Komisi memberikan kesempatan kepada investigator untuk membacakan laporan dugaan pelanggaran yang dituduhkan kepada Terlapor.

Disebutkan, berdasarkan hasil penelitian, penyelidikan dan pemberkasan telah diperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 5  ayat 1 UU No. 5 Tahun 1999.

"Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama," sebut investigator.

Dalam hal ini YIMM dan AHM diduga melakukan penetapan harga untuk sepeda motor jenis skuter matik atau skutik 110 â€" 125 CC yang dipasarkan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kesempatan itu investigator juga menyebutkan adanya surat dari pimpinan Yamaha Indonesia yang meminta agar harga motor mengikuti harga Honda.

Dalam penyelidikan juga ditemukan adanya pergerakan harga sepeda motor Skutik diantara YIMM dan AHM yang mana kenaikan harga sepeda motor Skutik YIMM selalu mengikuti kenaikan harga sepeda motor Skutik AHM.

Selain itu juga disebutkan penjualan Yamaha turun namun keuntungan naik yang menunjukkan adanya harga jual yang tinggi. Majelis Komisi tersebut terdiri dari Tresna Priyana Soemardi selaku Ketua Majelis. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya