Berita

foto: istimewa

Hukum

Tersangka Vaksin Palsu Ajukan Penangguhan Penahanan

SELASA, 19 JULI 2016 | 20:55 WIB | LAPORAN:

Salah seorang tersangka kasus vaksin palsu, Bidan Manogu Elly Novita mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Permohonan tersebut disertai jaminan dari penjamin bahwa Novita akan kooperatif dengan tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Kami sudah mengajukan tinggal menunggu respon dari Mabes apakah menerima mau mengabulkan atau tidak. Kami berharap dikabulkan karena klien kami mempunyai tiga orang anak yang masih kecil," ujar kuasa hukum tersangka, Charles Hutagalung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7).

Selain Charles, sejumlah keluarga dekat juga menjadi penjamin Novita. Charles bilang, kliennya tidak layak dijadikan sebagai tersangka. Novita yang sehari-harinya bertugas di sebuah klinik di daerah Ciracas, Jakarta Timur itu, hanya menjadi korban dari peredaran vaksin palsu.


"Klien kami di sini bukan sebagai pihak yang patut disalahkan kenapa? karena 48 tersebut anak-anak klien kami juga divaksin gunakan vaksin palsu. Jadi mana mungkin dia mengetahui itu palsu, kalau dia tahu tidak mungkin menggunakan vaksin palsu untuk anaknya sendiri," jelasnya.

Menurut Charles, Novita tidak tahu bahwa vaksin yang dibelinya palsu, bahkan ketiga anaknya pun ikut disuntikan dengan vaksin tersebut. Novita sendiri mulai membeli vaksin di Apotik Kartawinatas als Rian di Kramat Djati, Jakarta Timur tahun 2015, ketika terjadi kelangkaan vaksin di Jakarta.

"Jadi pada awalnya dia sudah nanya ke pemilik apotik tersebut apakah punya izin dan vaksin asli dan pa Rian (pemilik apotik) bilang itu asli didukung juga oleh rekomendasi apotik sekitar yang memberi tahu Apotik Kartawinatas als Rian menjual vaksin yang dibutuhkan," jelas dia.

"Apakah ada permainan besar di belakang ini? Itu yang kami sayangkan mengapa klien kami dijadikan kambing hitam, padahal klien kami tidak ada hubungan dengan CV Azka Medika (Suplier vaksin palsu), layak sebagai konsumen."

Mabes Polri harus melepaskan Novita dari jeratan hukum. Ke depan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti kalau Novita tidak layak dijadikan sebagai tersangka atas peredaran vaksin palsu ini.

"Menurut kami ini tidak adil. Karena kalau kita belanja semua ke Kramat Djati atau Pasar Pramuka semua tahu image dari tokoh atau pasar tersebut. Kalau semua orang yang beli di situ dijadikan tersangka kan kenapa gak semuanya," timpal rekan Charles, Ria Anna Sinaga.

Adapun tujuan Charles dan Ria ke Mabes Polri selain untuk menjenguk bidan Novita, juga untuk menanyakan perihal surat permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya dan surat penangguhan penahanan yang sudah diajukan sebelumnya. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya