Berita

foto: istimewa

Hukum

Tersangka Vaksin Palsu Ajukan Penangguhan Penahanan

SELASA, 19 JULI 2016 | 20:55 WIB | LAPORAN:

Salah seorang tersangka kasus vaksin palsu, Bidan Manogu Elly Novita mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri. Permohonan tersebut disertai jaminan dari penjamin bahwa Novita akan kooperatif dengan tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti.

"Kami sudah mengajukan tinggal menunggu respon dari Mabes apakah menerima mau mengabulkan atau tidak. Kami berharap dikabulkan karena klien kami mempunyai tiga orang anak yang masih kecil," ujar kuasa hukum tersangka, Charles Hutagalung di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7).

Selain Charles, sejumlah keluarga dekat juga menjadi penjamin Novita. Charles bilang, kliennya tidak layak dijadikan sebagai tersangka. Novita yang sehari-harinya bertugas di sebuah klinik di daerah Ciracas, Jakarta Timur itu, hanya menjadi korban dari peredaran vaksin palsu.


"Klien kami di sini bukan sebagai pihak yang patut disalahkan kenapa? karena 48 tersebut anak-anak klien kami juga divaksin gunakan vaksin palsu. Jadi mana mungkin dia mengetahui itu palsu, kalau dia tahu tidak mungkin menggunakan vaksin palsu untuk anaknya sendiri," jelasnya.

Menurut Charles, Novita tidak tahu bahwa vaksin yang dibelinya palsu, bahkan ketiga anaknya pun ikut disuntikan dengan vaksin tersebut. Novita sendiri mulai membeli vaksin di Apotik Kartawinatas als Rian di Kramat Djati, Jakarta Timur tahun 2015, ketika terjadi kelangkaan vaksin di Jakarta.

"Jadi pada awalnya dia sudah nanya ke pemilik apotik tersebut apakah punya izin dan vaksin asli dan pa Rian (pemilik apotik) bilang itu asli didukung juga oleh rekomendasi apotik sekitar yang memberi tahu Apotik Kartawinatas als Rian menjual vaksin yang dibutuhkan," jelas dia.

"Apakah ada permainan besar di belakang ini? Itu yang kami sayangkan mengapa klien kami dijadikan kambing hitam, padahal klien kami tidak ada hubungan dengan CV Azka Medika (Suplier vaksin palsu), layak sebagai konsumen."

Mabes Polri harus melepaskan Novita dari jeratan hukum. Ke depan, pihaknya akan mengajukan bukti-bukti kalau Novita tidak layak dijadikan sebagai tersangka atas peredaran vaksin palsu ini.

"Menurut kami ini tidak adil. Karena kalau kita belanja semua ke Kramat Djati atau Pasar Pramuka semua tahu image dari tokoh atau pasar tersebut. Kalau semua orang yang beli di situ dijadikan tersangka kan kenapa gak semuanya," timpal rekan Charles, Ria Anna Sinaga.

Adapun tujuan Charles dan Ria ke Mabes Polri selain untuk menjenguk bidan Novita, juga untuk menanyakan perihal surat permohonan perlindungan hukum terhadap kliennya dan surat penangguhan penahanan yang sudah diajukan sebelumnya. [sam]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya