Berita

Bisnis

Kemenaker Dorong Peningkatan Kesejahteraan Buruh

SELASA, 19 JULI 2016 | 11:30 WIB | LAPORAN:

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar Konsolidasi Dewan Pengupahan Se-Indonesia Tahun 2016 bertajuk 'Percepatan Penerapan Sistem Pengupahan yang Berkeadilan dan Berdaya Saing Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan'.

Ini  menjadi salah satu upaya Kemnaker untuk menekan angka pengangguran dan kemiskinan melalui sistem pengupahan yang berkeadilan dan berdaya saing.  

Menaker Hanif Dhakiri menjelaskan, kesejahteraan dapat diwujudkan apabila   pengentasan permasalahan utama bangsa ini yaitu kemiskinan dan pengangguran diatasi.


"Perluasan lapangan kerja merupakan salah satu kunci utama untuk mengentaskan permasalahan tersebut. Kemnaker menduduki peran dan fungsi strategis untuk medukung perluasan lapangan kerja melalui penciptaan iklim yang dapat meningkatkan penanaman modal atau investasi yaitu hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan," ujar Hanif di Jakarta, Selasa, (19/7).

Ia menambahkan, pengupahan, baik dari aspek peraturan, kebijakan maupun penerapannya merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.

Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, khususnya Dewan Pengupahan, baik Dewan Pengupahan Nasional, Dewan Pengupahan Provinsi maupun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dituntut untuk berperan aktif dalam mendukung pengembangan dan penerapan sistem pengupahan yang adil dan berdaya saing yang  sesuai dengan kondisi dunia kerja dan industri di Indonesia.
 
Menaker menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan mengamanatkan pembuatan 8  Peraturan Menteri yang terdiri dari:

1. Peraturan Menteri tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan
2.Peraturan Menteri tentang Uang Servis pada Usaha Tertentu
3.Peraturan Menteri tentang  Ketentuan Struktur dan Skala Upah
4.Peraturan Menteri tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
5.Peraturan Menteri tentang Formula Perhitungan Upah Minimum
6.Peraturan Menteri tentang Upah minimum provinsi dan/atau kabupaten/kota
7.Peraturan Menteri tentang Upah minimum sektoral provinsi dan/atau kabupaten/kota
8.Peraturan Menteri tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif.[wid]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Lagi Sakit, Jangan Biarkan Jokowi Terus-terusan Temui Fans

Senin, 12 Januari 2026 | 04:13

Eggi-Damai Dicurigai Bohong soal Bawa Misi TPUA saat Jumpa Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 04:08

Membongkar Praktik Manipulasi Pegawai Pajak

Senin, 12 Januari 2026 | 03:38

Jokowi Bermanuver Pecah Belah Perjuangan Bongkar Kasus Ijazah

Senin, 12 Januari 2026 | 03:08

Kata Yaqut, Korupsi Adalah Musuh Bersama

Senin, 12 Januari 2026 | 03:04

Sindiran Telak Dokter Tifa Usai Eggi-Damai Datangi Jokowi

Senin, 12 Januari 2026 | 02:35

Jokowi Masih Meninggalkan Jejak Buruk setelah Lengser

Senin, 12 Januari 2026 | 02:15

PDIP Gelar Bimtek DPRD se-Indonesia di Ancol

Senin, 12 Januari 2026 | 02:13

RFCC Complex Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Senin, 12 Januari 2026 | 01:37

Awalnya Pertemuan Eggi-Damai dengan Jokowi Diagendakan Rahasia

Senin, 12 Januari 2026 | 01:16

Selengkapnya