Berita

ilustrasi/net

Hukum

Suap Bang Ipul, KPK Sudah Endus Keterlibatan Hakim Tinggi Bandung

SELASA, 19 JULI 2016 | 00:52 WIB | LAPORAN:

Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengendus keterlibatan suami pengacara Berthanatalia R. Kariman dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil (Bang Ipul) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, menjelaskan, penyidik sudah mengetahui bahwa suami Berthanatalia pernah bertugas di PN Jakut sebelum menjadi hakim tinggi di Pengadilan Bandung.

Meski demikian Syarif tidak melanjutkan perihal informasi yang didapat penyidik KPK mengenai dugaan keterlibatan suami Berthanatalia dalam kasus yang menjerat Panitera pengganti PN Jakut itu. (Baca: Begini Awal Cerita Istri Hakim Tinggi Diciduk KPK)


Syarif menerangkan bahwa strategi yang dipakai KPK tidak bisa disampaikan secara luas kepada publik.

"Khusus yang berhubungan dengan suami dari pengacara Berthanatalia sebagai hakim tinggi, ya memang penyelidik-penyidik kami sudah mengetahui itu," ujar Syarif.

Berthanatalia merupakan salah satu pengacara pedangdut Saipul Jamil yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan di daerah Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 15 Juni.

Berthanatalia kedapatan memberikan uang suap sejumlah Rp 250 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.

Uang suap tersebut diduga untuk mempengaruhi vonis hakim terkait perkara tindak asusila terhadap remaja, dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Selain menyita uang sebesar Rp 250 juta hasil transaksi suap antara Bertha dengan Rohadi, KPK juga menyita uang sebesar Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi.

Sehari sebelum OTT, Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain Berthanatalia dan Rohadi KPK juga membekuk kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya