Berita

ilustrasi/net

Hukum

Suap Bang Ipul, KPK Sudah Endus Keterlibatan Hakim Tinggi Bandung

SELASA, 19 JULI 2016 | 00:52 WIB | LAPORAN:

Ternyata, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengendus keterlibatan suami pengacara Berthanatalia R. Kariman dalam kasus dugaan suap penanganan perkara pedangdut Saipul Jamil (Bang Ipul) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Wakil Ketua KPK, Laode Syarif, menjelaskan, penyidik sudah mengetahui bahwa suami Berthanatalia pernah bertugas di PN Jakut sebelum menjadi hakim tinggi di Pengadilan Bandung.

Meski demikian Syarif tidak melanjutkan perihal informasi yang didapat penyidik KPK mengenai dugaan keterlibatan suami Berthanatalia dalam kasus yang menjerat Panitera pengganti PN Jakut itu. (Baca: Begini Awal Cerita Istri Hakim Tinggi Diciduk KPK)


Syarif menerangkan bahwa strategi yang dipakai KPK tidak bisa disampaikan secara luas kepada publik.

"Khusus yang berhubungan dengan suami dari pengacara Berthanatalia sebagai hakim tinggi, ya memang penyelidik-penyidik kami sudah mengetahui itu," ujar Syarif.

Berthanatalia merupakan salah satu pengacara pedangdut Saipul Jamil yang diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan di daerah Sunter, Jakarta Utara pada Rabu 15 Juni.

Berthanatalia kedapatan memberikan uang suap sejumlah Rp 250 juta kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi.

Uang suap tersebut diduga untuk mempengaruhi vonis hakim terkait perkara tindak asusila terhadap remaja, dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Selain menyita uang sebesar Rp 250 juta hasil transaksi suap antara Bertha dengan Rohadi, KPK juga menyita uang sebesar Rp 700 juta yang ditemukan di mobil Rohadi.

Sehari sebelum OTT, Saipul dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Selain Berthanatalia dan Rohadi KPK juga membekuk kakak kandung Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, dan pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji.

Rohadi pun dijadikan tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Samsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya