Berita

ilustrasi/net

Hukum

Tidak Semua Penjahat Harus Dihukum Penjara

SENIN, 18 JULI 2016 | 23:26 WIB | LAPORAN:

Perubahan atau pergeseran paradigma pemidanaan dalam sistem hukum pidana mutlak harus dilakukan segera, mumpung Rancangan KUHP dan KUHAP masih belum terlanjur dituntaskan dan diundangkan.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Struggle Institute, Ichie Siregar. Ia menyebut pergeseran paradigma itu mendapat momentum dari insiden kaburnya napi kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak dari Lapas Salemba dan kejadian napi mengamuk di Lapas Pamekasan, beberapa waktu lalu.

Menurut dia, nantinya dapat dirumuskan dengan tegas bahwa tidak semua pelaku tindak pidana harus dijatuhi hukum pidana penjara, melainkan bisa juga dihukum dengan kompensasi sejumlah uang, denda ataupun lebih dimaksimalkan penerapan pidana bersyarat yang memang sudah ada dalam sistem hukum pidana di Indonesia.


Dia sarankan hanya tindak pidana tertentu yang pelakunya mutlak atau harus dihukum pidana penjara. Hal ini melihat fakta bahwa di samping Lapas atau penjara yang mengalami kelebihan muatan, penjara juga tidak menjadi tempat pembinaan yang sesungguhnya.

Di matanya seringkali penjara justru menjadi "sekolah" bagi narapidana. Banyak napi yang tadinya tidak mengetahui modus-modus tertentu dalam kejahatan malah mendapatkan pengetahuan baru dari dalam lingkungan penjara. Ada napi yang tadinya tidak bermental penjahat namun karena mendekam dalam penjara akibat kelalaiannya justru menjadi memiliki mental penjahat.

"Belum lagi dampak-dampak lain, misalnya bagi narapidana yang sudah berkeluarga. Tidak sedikit dari keluarga mereka yang jadi berantakan akibat ketidakbersamaan yang lama, atau akibat tulang punggung keluarga tidak lagi menafkahi keluarga," jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, yang menjadi alasan mengapa narapidana pemerkosaan anak, Anwar, kabur dari Lapas Salemba adalah keresahan atau ketakutan akan berjauhan dengan anak istr jika dipindahkan ke Lapas Nusangkambangan. Ketidakbersamaan dengan anggota keluarga yang berlangsung lama juga menjadi salah satu penyebab seorang narapidana mengamuk di Lapas Pamekasan Madura, sementara pihak Lapas tidak memfasilitasi "ruang khusus" bagi yang bersangkutan dengan istrinya.

"Cukup beralasan untuk melakukan perubahan atau pergeseran paradigma pemidanaan dalam sistem hukum pidana di Indonesia, di samping melakukan apa yang diwacanakan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sebagai Revolusi lembaga pemasyarakatan. Lapas harus benar-benar menjadi lembaga pembinaan, yang manusiawi," ujar Ichie. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Waspadai Modus Penipuan Mengatasnamakan Bantuan Sosial

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:21

Ayam Mati di Lumbung Listrik

Sabtu, 13 Juni 2026 | 06:04

Narasi 'Sell Indonesia' Manipulatif

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:52

Krisis 1998 Meninggalkan Trauma Strategis

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:28

Titin Rita Lestari, Air Mata yang Tak Sempat Jatuh

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:09

Sangat Janggal Kejagung Tak Periksa Nanik S Deyang

Sabtu, 13 Juni 2026 | 05:01

BUMD Didorong Bertransformasi sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:35

Farhan Pastikan Bandung Aman Hadapi Musim Liburan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:19

Bosnia-Herzegovina Gagal Bungkam Tuan Rumah Kanada

Sabtu, 13 Juni 2026 | 04:07

Jaringan Narkoba Sumsel-Jabar Dibongkar Polisi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 03:35

Selengkapnya