Berita

Dokter Yang Sengaja Gunakan Vaksin Palsu Akan Dipidana

SENIN, 18 JULI 2016 | 17:26 WIB | LAPORAN:

Tiga dokter yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus vaksin palsu akan terus diusut. Jika terbukti sengaja menggunakan vaksin palsu, ketiga dokter tersebut akan dipidanakan.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian usai menghadiri acara Silaturahim Idul Fitri 1437 H di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (18/7).

"Kita lihat fakta hukumnya. Kalau ternyata sengaja menggunakan vaksin palsu, otomatis bisa kita kenakan pidana," ujar Tito.


Meski demikian, Tito berjanji tidak akan mengkriminalisasikan dokter yang tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Karena itu, menurut alumni terbaik Akpol 1987 itu, segala sesuatunya bisa terjadi selama masih dalam proses penyidikan oleh anak buahnya.

"Kalau tidak tahu sama sekali dan ada fakta pendukung, maka tidak tidak layak untuk diproses pidana," tegas mantan Kadensus 88 Antiteror tersebut.

Untuk itu, Tito mengimbau seluruh pihak terkait untuk tenang selama proses hukum berlangsung.

Mengingat Bareskrim dan jajaran serta Kementerian Kesehatan sedang menelusuri dan mencari solusi terkait kasus tersebut.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menetapkan tiga dokter AR, H, dan I sebagai tersangka kasus dugaan praktek vaksin palsu.

Pada pemeriksaan tanggal 13 Juli, polisi mengamankan beberapa bekas vaksin palsu yang digunakan dokter AR, berikut catatan, dan transaksi keuangan pembelian vaksin palsu di klinik berinisial PAML di Jalan Kemanggisan Pulo di Palmerah, Jakarta Barat.

AR memperoleh vaksin dari Seno, tersangka distributor yang ditangkap sebelumnya. Sedangkan, vaksin ini dibuat kelompok Syafrizal dan Iin Suliastri.

Kemudian, dokter H, selaku mantan Direktur Rumah Sakit Sayang Bunda, Bekasi hingga tahun 2012.

H sendiri, memesan vaksin dari toko Azka Medica yang pemiliknya sudah ditangkap sejak awal pengungkapan kasus.

Berikutnya, dokter I dari Rumah Sakit Harapan Bunda di Jakarta Timur. Polisi juga menetapkan bidan N sebagai tersangka yang menyuntikkan vaksin palsu kepada pasiennya. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya