Berita

Bisnis

Komite Gabungan Segera Tetapkan Nasib 13 Pulau Reklamasi Lain

SENIN, 18 JULI 2016 | 13:37 WIB | LAPORAN:

Komite Gabungan Reklamasi Pantai Utara Jakarta telah menetapkan tiga kategori pelanggaran dalam pembangunan pulau buatan di Pantai Utara Jakarta yakni sedang, ringan dan berat.

Klasifikasi ketiga pelanggaran ini berdasarkan aspek lingkungan hidup yang tertuang dalam UU 32/2009, aspek teknis reklamasi (PP Nomor 5/2010), aspek sosial ekonomi masyarakat perikanan (UU 7/2016, PP Nomor 61/2009), dan aspek kebijakan berupa peraturan perundangan terkait perencanaan spasial.

Selain itu klasifikasi juga didasarkan pada pemanfaatan ruang laut yang telah ada, instalasi nasional strategis seperti pelabuhan, PLTU,PLTGU, kabel bawah laun dan pipa gas bawah laut serta aspek perijinan lainnya.


Deputi IV Kemenko Maritim, Safri Burhanudin menjelaskan setiap kementerian mempunyai kewenangan berdasarkan undang-undang yang dimiliki, sehingga tidak diperlukan Keppres, kecuali dianggap ada hal yang luar biasa.

"Dalam melaksanakan tugasnya, komite gabungan melakukan serangkaian pertemuan, pembahasan, hingga pengecekan lapangan dari pengembangan pulau reklamasi, dan mempertimbangkan berbagai aspek yang sudah disepakati," ujar Safri di Jakarta, Senin, (18/7).

Empat pulau reklamasi yang sudah dan sedang berjalan di perairan Jakarta Utara, diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri bahwa pembangunan reklamasi di Pulau G termasuk kategori pelanggaran berat dan aktivitas reklamasi harus dihentikan permanen. Safri menjelaskan, posisi Pulau G terletak di kawasan terlarang yang berjarak radius 500 meter dari jalur pipa gas laut dan menimbulkan "resilience operational" bagi PLTU Muara Karang sebagai infrastruktur strategis nasional. Selain itu posisi Pulau G memiliki potensi konflik dengan nelayan Muara Angke.

"Pembangunan reklamasi di Pulau C, D dan N termasuk pelanggaran sedang, dapat dilanjutkan dengan syarat dan penyesuaian," kata Safri lagi.

Selanjutnya, tim ini akan melakukan finalisasi, sinkronisasi dan membenahi tumpang tindih kebijakan, dan akan segera mengeluarkan rekomendasi untuk 13 pulau sisa lainnya. 13 pulau tersisa ini ditentukan nasibnya apakah termasuk dalam  klasifikasi pelanggaran.[wid]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

UPDATE

Penumpang Kereta Bandara Tembus 6,2 Juta Pelanggan Hingga Mei 2026

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:20

Fantastis! Harta Menteri dari PAN Trenggono Melejit Setengah Triliun dalam Setahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:15

Prabowo Dorong WNI Masuk Pasar Kerja Teknologi Jerman

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:11

Warna-warni Kendaraan Hias Meriahkan Perayaan 1 Muharam

Selasa, 16 Juni 2026 | 14:10

Oktasari: Kritik Boleh, Tapi Jangan Abaikan Kerja Pemerintah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:46

Prabowo Sampaikan Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriah

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Belum Lapor LHKPN 2025, Mendes Yandri Punya Harta Rp20,95 Miliar Saat Awal Menjabat

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:20

Israel Masih Tak Terima Rencana Damai Iran-AS

Selasa, 16 Juni 2026 | 13:12

Kekayaan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Naik 83 Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:52

Universitas Binawan Buka Akses Penyetaraan Kualifikasi Nakes Indonesia di Uni Eropa

Selasa, 16 Juni 2026 | 12:44

Selengkapnya