Berita

ist

Hukum

PT Marunda Graha Mineral Digugat Karyawan Sendiri

SABTU, 16 JULI 2016 | 18:12 WIB | LAPORAN:

PT. Marunda Graha Mineral digugat Kantor Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Pusat. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu dianggap tidak manusiawi dan cenderung sewenang-wenang terhadap karyawan.

Finance and Accounting Dept. Head PT. Marunda Graha Mineral, Bredy Johanes mengatakan, perusahaannya telah melanggar sejumlah ketentuan ketenagakerjaan. Mulai dari tidak etis, bertindak otoriter dan sewenang-wenang dengan maksud agar bisa melakukan PHK tanpa memenuhi kewajiban atas pesangon.

"PT. Marunda bagaikan pihak yang tidak tahu berterimakasih, tidak menghargai bahkan cenderung mengabaikan pengabdian dan dedikasi saya yang sudah bekerja selama 16 tahun lebih," jelas Bredy, yang juga penggugat ini di Jakarta, Sabtu (16/7).


Awalnya, kata dia, perusahaan yang berkantor pusat di Jalan Agus Salim no. 65 Gondangdia, Jakarta Pusat itu sendirilah yang berkali-kali mengapresiasi prestasi dan dedikasinya dengan berbagai cara. Mulai dari ‎memberikan penghargaan atas prestasi masa kerja 5 dan 10 tahun, pemberian bonus dalam bentuk uang tunai sebanyak 6 kali (Rp 4 juta), sampai yang terbilang besar (50-an juta rupiah). Selain itu penghargaan dalam bentuk cincin emas dan jam tangan serta sejumlah penghargaan lainnya.
                                                                                                                                                                
"Namun tiba-tiba seolah-olah ingin menafikan semua penghargaan yang pernah diberikan, pada 14 April 2016, dalam posisi cuti resmi, saya mendapat telpon dari HRD yang menyatakan bahwa mulai hari tersebut, saya dirumahkan, dan dengan demikian saya tidak perlu kembali ke tempat tugasnya di Kabupaten Murung Raya - Kalimantan Tengah," terangnya.                                                                                                     

Tak sampai disitu, tindakan sepihak ini pun berlanjut 10 juni 2016. Kata Bredy, dia dipanggil menghadap sang direktur Indra Diananjaya. Dia kaget, karena dalam pertemuan tersebut Indra didampingi sejumlah lawyer yang selama ini ia kenal sebagai penasehat hukum PT.Marunda.                                                                                                                                                                                                   
"Pertemuan yang berlangsung marathon itu, dari siang hingga larut malam. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang sangat intimidatif. Intinya saya ditekan dengan berbagai cara  yang akhirnya bermuara pada tawaran uang sebesar Rp 1 juta. Uang itu sebagai tanda atas PHK saya. Saya berhasil menghindar menandatangani pernyataan yang telah disiapkan oleh para lawyer Marunda," jelasnya.                                                                                                                                  
Tindakan tak terhormat tersebut, kata Bredy lagi, akhirnya sampai ke telinga pemilik perusahaan Suryadi Ernawan, beberapa hari kemudian. Bredy lalu dipanggil. Setelah terjadi proses dialog yang intensif, akhirnya Suryadi berjanji akan memenuhi seluruh kewajiban PT.Marunda atas Bredy, dengan catatan kewajiban tersebut dibayar secara termin (dicicil).

"Tawaran ini tidak dapat saya terima. Karna sebagai Finance dan Accounting Dept.Head saya tahu betul kalau keuangan Marunda masih sangat memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tanpa mencicil. Saya sudah bekerja dengan sangat profesional selama belasan tahun,  dan mengabdi dengan penuh tanggungjawab serta hidup jauh dari keluarga selama bertahun-tahun, oleh karna itu sangat wajar jika saya mendapat hak-hak saya sesuai ketentuan UU yang berlaku," tandasnya. [sam]     

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya