Berita

ist

Hukum

PT Marunda Graha Mineral Digugat Karyawan Sendiri

SABTU, 16 JULI 2016 | 18:12 WIB | LAPORAN:

PT. Marunda Graha Mineral digugat Kantor Dinas Tenaga Kerja, Jakarta Pusat. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu dianggap tidak manusiawi dan cenderung sewenang-wenang terhadap karyawan.

Finance and Accounting Dept. Head PT. Marunda Graha Mineral, Bredy Johanes mengatakan, perusahaannya telah melanggar sejumlah ketentuan ketenagakerjaan. Mulai dari tidak etis, bertindak otoriter dan sewenang-wenang dengan maksud agar bisa melakukan PHK tanpa memenuhi kewajiban atas pesangon.

"PT. Marunda bagaikan pihak yang tidak tahu berterimakasih, tidak menghargai bahkan cenderung mengabaikan pengabdian dan dedikasi saya yang sudah bekerja selama 16 tahun lebih," jelas Bredy, yang juga penggugat ini di Jakarta, Sabtu (16/7).


Awalnya, kata dia, perusahaan yang berkantor pusat di Jalan Agus Salim no. 65 Gondangdia, Jakarta Pusat itu sendirilah yang berkali-kali mengapresiasi prestasi dan dedikasinya dengan berbagai cara. Mulai dari ‎memberikan penghargaan atas prestasi masa kerja 5 dan 10 tahun, pemberian bonus dalam bentuk uang tunai sebanyak 6 kali (Rp 4 juta), sampai yang terbilang besar (50-an juta rupiah). Selain itu penghargaan dalam bentuk cincin emas dan jam tangan serta sejumlah penghargaan lainnya.
                                                                                                                                                                
"Namun tiba-tiba seolah-olah ingin menafikan semua penghargaan yang pernah diberikan, pada 14 April 2016, dalam posisi cuti resmi, saya mendapat telpon dari HRD yang menyatakan bahwa mulai hari tersebut, saya dirumahkan, dan dengan demikian saya tidak perlu kembali ke tempat tugasnya di Kabupaten Murung Raya - Kalimantan Tengah," terangnya.                                                                                                     

Tak sampai disitu, tindakan sepihak ini pun berlanjut 10 juni 2016. Kata Bredy, dia dipanggil menghadap sang direktur Indra Diananjaya. Dia kaget, karena dalam pertemuan tersebut Indra didampingi sejumlah lawyer yang selama ini ia kenal sebagai penasehat hukum PT.Marunda.                                                                                                                                                                                                   
"Pertemuan yang berlangsung marathon itu, dari siang hingga larut malam. Pertemuan berlangsung dalam suasana yang sangat intimidatif. Intinya saya ditekan dengan berbagai cara  yang akhirnya bermuara pada tawaran uang sebesar Rp 1 juta. Uang itu sebagai tanda atas PHK saya. Saya berhasil menghindar menandatangani pernyataan yang telah disiapkan oleh para lawyer Marunda," jelasnya.                                                                                                                                  
Tindakan tak terhormat tersebut, kata Bredy lagi, akhirnya sampai ke telinga pemilik perusahaan Suryadi Ernawan, beberapa hari kemudian. Bredy lalu dipanggil. Setelah terjadi proses dialog yang intensif, akhirnya Suryadi berjanji akan memenuhi seluruh kewajiban PT.Marunda atas Bredy, dengan catatan kewajiban tersebut dibayar secara termin (dicicil).

"Tawaran ini tidak dapat saya terima. Karna sebagai Finance dan Accounting Dept.Head saya tahu betul kalau keuangan Marunda masih sangat memungkinkan untuk memenuhi kewajiban tanpa mencicil. Saya sudah bekerja dengan sangat profesional selama belasan tahun,  dan mengabdi dengan penuh tanggungjawab serta hidup jauh dari keluarga selama bertahun-tahun, oleh karna itu sangat wajar jika saya mendapat hak-hak saya sesuai ketentuan UU yang berlaku," tandasnya. [sam]     

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya