Berita

susilo bambang yudhoyono/net

Hukum

Siang Ini, 3 Kader Demokrat Gugat SK MenkumHAM Ke PTUN

JUMAT, 15 JULI 2016 | 11:43 WIB | LAPORAN:

Tiga kader Partai Demokrat akan menggugat SK Menteri Hukum dan HAM tentang AD/ART dan susunan pengurus Partai Demokrat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pulo Gebang, Jakarta Timur, siang ini (Jumat, 15/7).

Ketua Tim 15, YM DR. Ir. M. Subur Sembiring menyebutkan, tiga kader bintang mercy yang rencananya menggugat itu adalah Roni Chandra, Sukri Alvin, dan Nasir Ubaya.

"Saya tidak ikut menggugat," terang Subur saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.


Subur menjelaskan, gugatan kali ini berbeda dengan yang sudah diajukan sebulan lalu ke Pengadilan Negeri Jakpus oleh sembilan kader Demokrat. Gugatan ketika itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono dan Sekjennya, Hinca Panjaitan atas dugaan pembohongan publik.

SBY dan Hinca diduga telah melaporkan AD/ART Partai Demokrat yang berbeda dengan hasil kongres nasional Partai Demokrat IV yang digelar 12-13 Mei 2015 di Surabaya kepada Kementerian Hukum dan HAM.

"Nanti hari Rabu (20/7) masuk sidang kedua, karena yang pertama SBY tidak datang," tutur Subur.  

Untuk hari ini gugatan fokus SK Menkumham yang dikeluarkan atas laporan Ketum SBY dan Sekjennya, Hinca Panjaitan tersebut.

Meski tak ikut menggugat, Subur menilai langkah Ronny Cs sudah tepat karena seharusnya AD/ART hasil kongres itu ditandatangani pimpinan sidang paripurna dan jelas terdapat perbedaan. Isi aslinya ketua harian ditiadakan dan direktur eksekutif di bawah sekjen.

"Tapi tiba-tiba ini ada BP OKK dibuat, Pramono (Pramono Edhie Wibowo) ketuanya, ada ketua divisi kewenangan internal ketuanya Rudi. Ada direktur eksekutif tapi tidak di bawah sekjen dan sejajar, artinya ini ada perbedaan yang dimainkan oleh pak SBY dan sekjen," papar Subur.

Ia pribadi dan sembilan penggugat di PN Jakpus sudah bertemu SBY pada 28 Juni lalu. Kedua pihak sepakat menyelesaikan di internal, namun nyatanya tidak ada tindak lanjut.  

"Kan beliau (SBY) tidak lakukan perubahan juga, cuma janji-janji. Makanya pengadilan negeri jalan terus," bebernya.

Alasan ini pula, lanjut Subur, yang melatari gugatan tiga kader Demokrat ke PTUN hari ini agar SK Menkumham dibatalkan.[wid]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya