Berita

net

Hukum

Ahok Jelaskan Lahan Cengkareng Ke Bareskrim

KAMIS, 14 JULI 2016 | 18:08 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku menjelaskan terkait pembelian lahan seluas 4,6 hektar untuk pembangunan rumah susun di Cengkareng, Jakarta Barat ke penyidik Bareskrim Polri.

"Ditanya beberapa pertanyaan, jelaskan masalah soal lahan Cengkareng," ujarnya di Balai Kota, Kamis (14/7).

Menurut Ahok, penyidik lebih menanyakan kepadanya mengenai proses pembelian lahan yang juga diakui kepemilikannya oleh beberapa pihak lain.


"Kita lebih laporin proses belinya seperti apa, internal," lanjutnya.

Mantan bupati Belitung Timur itupun lantas menyerahkan tindak lanjut keterangan yang sudah diberikannya dalam pembelian lahan rusun Cengkareng kepada Bareskrim.

"Selanjutnya tanya Bareskrim. Kalau dari kita kan sudah ngajuin ada pemalsuan dokumen," tegas Ahok.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa tanah seluas 4,6 hektar yang dibeli atas kesepakatan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI dengan penjualnya ternyata milik Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan DKI atau dengan kata lain milik Pemprov DKI sendiri.

Lahan dibeli pada 13 November 2015. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI dengan penjualnya menyepakati harga sebesar Rp14,1 juta per meter persegi, padahal nilai jual obyek pajak (NJOP) di wilayah itu Rp 6,2 juta.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejak tahun 1967 lahan tersebut sebenarnya sudah dimiliki Pemprov DKI atas nama Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan. Namun, pemprov tidak segera membuatkan sertifikatnya hingga pengusaha D.L. Sitorus pemilik PT Sabar Ganda mengklaim lahan itu pada 2007.

Sitorus dan Pemprov DKI saling menggugat di pengadilan hingga Mahkamah Agung memenangkan Pemprov DKI pada 2010. Empat tahun kemudian muncul Toeti Noezlar Soekarno, warga Jalan Dedes, Kota Bandung, Jawa Barat yang mengaku memiliki sertifikat atas lahan itu. Dia lalu menawarkannya kepada Pemprov DKI dengan harga jual Rp 17,5 juta per meter persegi, yang disepakati di harga Rp 14,1 juta. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya