Berita

Hukum

KPK Akan Kesulitan Buktikan Pencucian Uang Sanusi

RABU, 13 JULI 2016 | 07:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi turut menjerat Mohamad Sanusi dengan pidana pencucian uang. Namun, KPK dinilai akan kesulitan membuktikan tuduhan terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu.

"Dalam kasus Sanusi harus pidana asal (suap) ke TPPU. Nggak bisa sebalikanya, TPPU ke pidana asal," ujar oakar hukum pidana Choirul Huda kepada wartawan, Selasa (12/7).

Dia yakin TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang dituduhkan KPK terhadap Sanusi bukan bersandar pada pidana suap.


KPK menurutnya, harus dapat membuktikan pidana pencucian uang berkaitan dengan Sanusi yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Kalau pun bukan sebagai penyelenggara negara maka pemberian itu harus berkaitan dengan kegiatan pemerintah atau keuangan negara. 

"Betul, dalam kontek Sanusi apakah (pemberian) yang pertama, kalau yang pertama akan sulit menjangkau. Tapi kalau ada paket sebelumnya, itu bisa," jelasnya.

Pihak Mohamad Sanusi sendiri mempertanyakan dasar penyidik KPK mengalungkan status tersangka TPUU.

Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah melakukan pendataan atas berbagai harta. Atas pendataan itu, mereka meyakini bahwa tidak ada harta yang bersinggungan dengan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

"Telah kami inventarisir mengenai harta-harta bang Uci. Rumah hasilnya dari mana, misal yang lama dijual karena banjir, beli di sini, tahun berapa, tahun sekian. Reklamasi tahun berapa? tahun sekian. Kita urutkan. tidak ditemukan TPPU itu," ujar dia.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya