Berita

Hukum

KPK Akan Kesulitan Buktikan Pencucian Uang Sanusi

RABU, 13 JULI 2016 | 07:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi turut menjerat Mohamad Sanusi dengan pidana pencucian uang. Namun, KPK dinilai akan kesulitan membuktikan tuduhan terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu.

"Dalam kasus Sanusi harus pidana asal (suap) ke TPPU. Nggak bisa sebalikanya, TPPU ke pidana asal," ujar oakar hukum pidana Choirul Huda kepada wartawan, Selasa (12/7).

Dia yakin TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang dituduhkan KPK terhadap Sanusi bukan bersandar pada pidana suap.


KPK menurutnya, harus dapat membuktikan pidana pencucian uang berkaitan dengan Sanusi yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Kalau pun bukan sebagai penyelenggara negara maka pemberian itu harus berkaitan dengan kegiatan pemerintah atau keuangan negara. 

"Betul, dalam kontek Sanusi apakah (pemberian) yang pertama, kalau yang pertama akan sulit menjangkau. Tapi kalau ada paket sebelumnya, itu bisa," jelasnya.

Pihak Mohamad Sanusi sendiri mempertanyakan dasar penyidik KPK mengalungkan status tersangka TPUU.

Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah melakukan pendataan atas berbagai harta. Atas pendataan itu, mereka meyakini bahwa tidak ada harta yang bersinggungan dengan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

"Telah kami inventarisir mengenai harta-harta bang Uci. Rumah hasilnya dari mana, misal yang lama dijual karena banjir, beli di sini, tahun berapa, tahun sekian. Reklamasi tahun berapa? tahun sekian. Kita urutkan. tidak ditemukan TPPU itu," ujar dia.[dem]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya