Berita

Hukum

KPK Akan Kesulitan Buktikan Pencucian Uang Sanusi

RABU, 13 JULI 2016 | 07:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi turut menjerat Mohamad Sanusi dengan pidana pencucian uang. Namun, KPK dinilai akan kesulitan membuktikan tuduhan terhadap mantan anggota DPRD DKI Jakarta itu.

"Dalam kasus Sanusi harus pidana asal (suap) ke TPPU. Nggak bisa sebalikanya, TPPU ke pidana asal," ujar oakar hukum pidana Choirul Huda kepada wartawan, Selasa (12/7).

Dia yakin TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang yang dituduhkan KPK terhadap Sanusi bukan bersandar pada pidana suap.


KPK menurutnya, harus dapat membuktikan pidana pencucian uang berkaitan dengan Sanusi yang berstatus sebagai penyelenggara negara. Kalau pun bukan sebagai penyelenggara negara maka pemberian itu harus berkaitan dengan kegiatan pemerintah atau keuangan negara. 

"Betul, dalam kontek Sanusi apakah (pemberian) yang pertama, kalau yang pertama akan sulit menjangkau. Tapi kalau ada paket sebelumnya, itu bisa," jelasnya.

Pihak Mohamad Sanusi sendiri mempertanyakan dasar penyidik KPK mengalungkan status tersangka TPUU.

Kuasa hukum Sanusi, Krisna Murti, mengatakan kliennya telah melakukan pendataan atas berbagai harta. Atas pendataan itu, mereka meyakini bahwa tidak ada harta yang bersinggungan dengan kasus dugaan suap pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi pantai utara Jakarta.

"Telah kami inventarisir mengenai harta-harta bang Uci. Rumah hasilnya dari mana, misal yang lama dijual karena banjir, beli di sini, tahun berapa, tahun sekian. Reklamasi tahun berapa? tahun sekian. Kita urutkan. tidak ditemukan TPPU itu," ujar dia.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya