Berita

saipul jamil/net

Hukum

Rohadi Janji Beberkan Suap Saipul Jamil

SELASA, 12 JULI 2016 | 22:20 WIB | LAPORAN:

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi bakal mengungkapkan pihak lain yang ikut menerima suap penanganan perkara pencabulan anak dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut Hendra Hendriansyah selaku kuasa hukum Rohadi, kliennya akan membeberkan siapa saja yang berperan dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Baik dari sisi pegawai negeri atau penyelenggara negara maupun dari sisi pemberi suap.

Kemudian pihak yang memiliki ide upaya suap hingga pengatur jalur aliran uang dan nilai yang diminta. Termasuk juga ada atau tidak komitmen-komitmen untuk masalah berat ringannya putusan perkara Saipul Jamil.


Hendra mengatakan hal tersebut akan dibeberkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Rohadi.

"Dalam konteks ini kita kasih kesempatan kepada penyidik KPK untuk bekerja maksimal," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/7).

"Yang jelas klien kami akan transparan, dia akan cerita apa adanya. Kalau memang ada peluangnya sebagai JC (justice collaborator) dia akan ungkap, tapi biar itu jadi perkembangan. Dia sudah siap diperiksa sebagai tersangka, dia akan buka semuanya," jelas Hendra.

Rohadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang dari pengacara pedangdut Saipul Jamil bernama Berthanatalia R. Kariman. Keduanya diciduk tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan 15 Juni lalu. Dari penangkapan, penyelidik menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta.

Selain Bertha dan Rohadi, KPK juga menetapkan pengacara Saipul Jamil yang lain Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Rohadi dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Bertha, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya