Berita

saipul jamil/net

Hukum

Rohadi Janji Beberkan Suap Saipul Jamil

SELASA, 12 JULI 2016 | 22:20 WIB | LAPORAN:

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi bakal mengungkapkan pihak lain yang ikut menerima suap penanganan perkara pencabulan anak dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil.

Menurut Hendra Hendriansyah selaku kuasa hukum Rohadi, kliennya akan membeberkan siapa saja yang berperan dan terlibat secara langsung maupun tidak langsung. Baik dari sisi pegawai negeri atau penyelenggara negara maupun dari sisi pemberi suap.

Kemudian pihak yang memiliki ide upaya suap hingga pengatur jalur aliran uang dan nilai yang diminta. Termasuk juga ada atau tidak komitmen-komitmen untuk masalah berat ringannya putusan perkara Saipul Jamil.


Hendra mengatakan hal tersebut akan dibeberkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Rohadi.

"Dalam konteks ini kita kasih kesempatan kepada penyidik KPK untuk bekerja maksimal," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/7).

"Yang jelas klien kami akan transparan, dia akan cerita apa adanya. Kalau memang ada peluangnya sebagai JC (justice collaborator) dia akan ungkap, tapi biar itu jadi perkembangan. Dia sudah siap diperiksa sebagai tersangka, dia akan buka semuanya," jelas Hendra.

Rohadi sendiri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang dari pengacara pedangdut Saipul Jamil bernama Berthanatalia R. Kariman. Keduanya diciduk tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan 15 Juni lalu. Dari penangkapan, penyelidik menemukan uang yang diduga suap sebesar Rp 250 juta.

Selain Bertha dan Rohadi, KPK juga menetapkan pengacara Saipul Jamil yang lain Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil yakni Samsul Hidayatullah sebagai tersangka. Sebagai penerima suap, Rohadi dijerat pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Bertha, Kasman Sangaji dan Samsul Hidayatullah sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau (b) atau pasal 13 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya