Berita

net

Hukum

KPK Bidik M. Taufik Jadi Tersangka Suap Reklamasi

SELASA, 12 JULI 2016 | 20:18 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi mensinyalir bakal ada tersangka baru dalam kasus suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi Teluk Jakarta.

Penetapan tersangka baru merujuk pada fakta persidangan. Salah satunya surat dakwaan Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja yang menyebut Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M. Taufik ikut berperan membuat rancangan penghapusan kontribusi tambahan perusahaan properti di raperda.

Selain itu, dalam surat dakwaan Ariesman, Taufik merupakan salah satu anggota DPRD DKI yang ikut dalam pertemuan percepatan pembahasan raperda dengan Ariesman dan Sugianto Kusuma alias Aguan selaku bos Agung Sedayu Grup.


Menurut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penetapan tersangka baru tergantung dari fakta persidangan yang ada. Sampai saat ini, KPK masih mengumpulkan bukti yang cukup mengenai keterlibatan Taufik, terutama dari fakta-fakta persidangan Ariesman.

"Nanti dilihat, apa bisa berlanjut pada penetapan tersangka pihak lain. Tergantung pada apa yang muncul di persidangan, dan pertimbangan dalam putusan hakim," jelasnya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (12/7).

Diketahui, M. Taufik yang juga menjabat ketua Badan Legislasi Daerah DKI Jakarta sudah lebih dari lima kali diperiksa penyidik KPK terkait kasus suap pembahasan raperda reklamasi.

KPK baru menetapkan tiga tersangka suap dalam pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Yakni Ketua Komisi D DPRD DKI non aktif Mohamad Sanusi, Presdir PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro. Ariesman dan Trinanda saat ini sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT Agung Podomoro Land. Belakangan, KPK juga menetapkannya sebagai tersangka kasus pencucian uang yang merupakan hasil pengembangan kasus suap pembahasan raperda reklamasi. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya