Berita

Hukum

Sengsarakan Rakyat, Koruptor Layak Menderita Dipenjara

SELASA, 12 JULI 2016 | 13:04 WIB | LAPORAN:

Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai, tidak ada satu pun koruptor yang layak diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Termasuk remisi saat Idul Fitri 1437 Hijriyah, beberapa waktu lalu. "Remisi lebaran itu bukan diberikan pada koruptor yang menggarong uang rakyat," ujar Uchok kepada wartawan, Selasa (12/7).

Dia juga menyesalkan pemberian remisi terhadap Gayus Halomoan Tambunan, terpidana 30 tahun kasus korupsi pajak dan M Nazarudin, terpidana tujuh tahun kasus suap wisma atlet Palembang, Sumatera Selatan.


Menurut Uchok, pemberian remiasi terhadap kedua narapidana tersebut, bisa menjadi contoh yang buruk bagi pemerintah Indonesia. Apalagi, penangkapan kedua koruptor tersebut juga sangat sulit dan menyita banyak waktu.

"Kok pemerintah bisa seenaknya memberikan remisi lebaran untuk Nazarudin dan Gayus. Apa sudah lupa dengan ulah keduanya, sehingga dengan bermurah hati memberi remisi," sesal dia.

Pemerintah, lanjut Uchok, tidak perlu mengumbar remisi, terutama kepada koruptor. Dia menilai, sebaiknya koruptor dibiarkan mendekam di sel penjara tanpa harus mendapatkan potongan hukuman.

"Biar mereka bisa merasakan betapa menderitanya hidup di dalam penjara. Karena perbuatan mereka, juga telah membuat sengsara banyak rakyat Indonesia," paparnya.

Seperti diketahui, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, memberikan remisi terhadap 32 narapidana kasus korupsi pada lebaran tahun ini.

Dua napi khusus, M Nazaruddin, terpidana kasus wisma atlet mendapat remisi satu bulan 15 hari. Sedangkan, Gayus Halomoan Tambunan, terpidana kasus korupsi pajak mendapat remisi dua bulan. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya