Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai, tidak ada satu pun koruptor yang layak diberikan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Termasuk remisi saat Idul Fitri 1437 Hijriyah, beberapa waktu lalu. "Remisi lebaran itu bukan diberikan pada koruptor yang menggarong uang rakyat," ujar Uchok kepada wartawan, Selasa (12/7).
Dia juga menyesalkan pemberian remisi terhadap Gayus Halomoan Tambunan, terpidana 30 tahun kasus korupsi pajak dan M Nazarudin, terpidana tujuh tahun kasus suap wisma atlet Palembang, Sumatera Selatan.
Menurut Uchok, pemberian remiasi terhadap kedua narapidana tersebut, bisa menjadi contoh yang buruk bagi pemerintah Indonesia. Apalagi, penangkapan kedua koruptor tersebut juga sangat sulit dan menyita banyak waktu.
"Kok pemerintah bisa seenaknya memberikan remisi lebaran untuk Nazarudin dan Gayus. Apa sudah lupa dengan ulah keduanya, sehingga dengan bermurah hati memberi remisi," sesal dia.
Pemerintah, lanjut Uchok, tidak perlu mengumbar remisi, terutama kepada koruptor. Dia menilai, sebaiknya koruptor dibiarkan mendekam di sel penjara tanpa harus mendapatkan potongan hukuman.
"Biar mereka bisa merasakan betapa menderitanya hidup di dalam penjara. Karena perbuatan mereka, juga telah membuat sengsara banyak rakyat Indonesia," paparnya.
Seperti diketahui, Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Kanwil Jawa Barat, memberikan remisi terhadap 32 narapidana kasus korupsi pada lebaran tahun ini.
Dua napi khusus, M Nazaruddin, terpidana kasus wisma atlet mendapat remisi satu bulan 15 hari. Sedangkan, Gayus Halomoan Tambunan, terpidana kasus korupsi pajak mendapat remisi dua bulan.
[sam]