Berita

m. sanusi/net

Hukum

Sanusi Tersangka Lagi

Dijerat Pasal TPPU Oleh KPK
SENIN, 11 JULI 2016 | 15:58 WIB | LAPORAN:



Mohamad Sanusi tersangka lagi. Kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Ketua Fraksi Gerindra di DPRD DKI itu dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan, penetapan tersangka itu merupakan hasil dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda reklamasi.


"Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan MSN (Mohamad Sanusi), anggota DPRD DKI periode 2014-2019 sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," ungkap Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7).

‎Sanusi, lanjut dia, diduga melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, atau menitipkan harta kekayaannya yang diduga berasal dari suap. Diduga kuat, perbuatan adik Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik itu dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber asal usul harta kekayaannya yang berasal dari suap.

Priharsa menambahkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas pencucian uang Sanusi ini sudah ditandatangani pimpinan KPK pada 30 Juni 2016 lalu. Atas perbuatannya ini, KPK menjerat Sanusi dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

‎Sanusi sebelumnya sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K)Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sanusi jadi tersangka bersama dua orang lainya, yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT Agung Podomoro Land terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya