Berita

ilustrasi/net

Hukum

Cegah Ideologi Radikal Harus Punya Payung Hukum

SABTU, 09 JULI 2016 | 22:41 WIB | LAPORAN:

Masyarakat harus ikut serta dalam pengamanan lingkungan masing-masing untuk meminimalisir penularan idiologi radikal yang berujung aksi teror.

Hal tersebut dikatakan pengamat Kepolisian dari Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing, dalam diskusi bertajuk "Terorisme Doktrin Anti Kemanusian dan Anti Dialogis Berdampak Terguncangnya Ekonomi" di Jakarta Selatan, Sabtu (9/7).

Doktrin pertahanan Indonesia adalah pertahanan keamanan rakyat semesta (Hankamrata).  Doktrin itu sangat berguna di tengah lemahnya peran kepolisian dalam pencegahan berkembangnya gerakan terorisme.


"Perlu ada langkah tegas dari seluruh elemen masyarakat dalam sistem Hankamrata," ujarnya

Lebih lanjut, Ferdinand juga menilai perlu payung hukum untuk meredam idiologi radikal yang disebarkan ke masyarakat. Menurutnya, selama ini UU teorisme belum mencakup permasalahan penyebaran idiologi radikal, sehingga tidak ada tindakan pencegahan yang bisa dilakukan oleh kepolisian.

Jika payung hukum mengenai pencegahan tidak dimasukkan ke dalam draf UU terorisme maka Indonesia akan tetap menjadi lahan subur bagi ideologi radikal.

"Buah pemikiran radikal yang melahirkan tindakan terorisme belum bisa dikategorikan perbuatan pidana, ini tidak bisa diadili. Kalau konsep ini masih dipakai dalam revisi UU Terorisme yang digodok DPR, maka Indonesia menjadi ladang subur untuk berkiprahnya gerakan terorisme seperti ISIS," ujarnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya