Berita

ilustrasi/net

Properti

Pengembang Tak Lindungi Konsumen, Pasar Properti Sulit Bangkit

KAMIS, 07 JULI 2016 | 16:01 WIB | LAPORAN:

RMOL. Tanpa izin lengkap, pengembang tidak boleh melakukan aksi jual beli unit apartemen. Hal itu dilakukan guna melindungi konsumen.
 
Begitu dikatakan oleh Kepala Dinas Penataan Kota DKI Benny Agus Chandra saat dikontak Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (7/7).

Dia menjelaskan, selama ini pengembang kerap melanggar aturan. Dengan alasan tes pasar, pengembang mengadakan uji coba unit bangunan yang mereka tengah siapkan.


"Biasanya pengembang beralasan bahwa pre-sale bukan aktivitas jual beli, cuma cek pasar atau uji coba," tukasnya.

Benny mewanti-wanti pengembang harus melindungi konsumen. Pihaknya juga akan mereview aturan terkait pembangunan unit perumahan atau apartemen agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.

"Intinya konsumen haus dilindungi. Kalau konsumen apatis dan merasa nggak sapat perlindungan maka pasar properti sulit bangkit," tukasnya. [sam]

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

KPK NU Demo di Gedung Merah Putih KPK, Desak Penangkapan Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:23

UPDATE

Wall Street Hijau Usai Data Tenaga Kerja Redupkan Sinyal Kenaikan Bunga The Fed

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:21

Biaya Perawatan Naik 106 Persen, Deteksi Dini Penting untuk Tekan Risiko

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 08:05

Harga Solar Naik Tinggi, G7 Lepas 100 Juta Barel Cadangan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:51

Bank Syariah Jumbo Bakal Bertambah, OJK Pasang Target Lima Pemain

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:21

Bursa Eropa Bangkit, DAX Naik 1,17 Persen

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 07:06

Digitalisasi Parkir On Street Efektif Cegah Pungli

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:53

Suyudi-Wahyu Memimpin Polri: Tujuh Agenda Besar, Saatnya Pembuktian

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:22

Awas, Aktivitas Merapi Melonjak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 06:04

Pengamen Dilarang Aktivitas di Mikrotrans dan Halte Transjakarta

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:53

Ahli Hukum Diusir MK, Apakah Gibran Sudah Bisa Didiskualifikasi?

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 05:34

Selengkapnya