Berita

m. nazaruddin/net

Hukum

Nazaruddin Dapat Hadiah Potongan Penjara 45 Hari

RABU, 06 JULI 2016 | 17:11 WIB | LAPORAN:

RMOL. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menjadi salah satu narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi khusus pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi menjelaskan pemberi remisi potongan masa tahanan kepada Nazar karena terpidana gratifikasi dan
melakukan tindak pidana pencucian uang itu telah memenuhi sejumlah syarat bagi penerima remisi.

"Nazaruddin mendapat potongan masa penjara selama 1 bulan 15 hari. Karena sudah terpenuhi syarat untuk dapat remisi," ujar Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/7).

"Nazaruddin mendapat potongan masa penjara selama 1 bulan 15 hari. Karena sudah terpenuhi syarat untuk dapat remisi," ujar Akbar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/7).

Akbar menjelaskan remisi khusus ini diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Misalnya, narapidana telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana. Disamping itu, remisi ini untuk narapidana yang dianggap aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan.

Nazaruddin, divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (15/6) lalu.

Nazaruddin juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Majelis Hakim menilai Nazar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, majelis hakim Tipikor juga telah menjatuhkan pidana 4 tahun 10 bulan dan denda Rp 200 juta kepada Nazaruddin dalam sidang pengadilan Tipikor Jakarta, pada 20 April 2012.

Di persidangan, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar berupa lima lembar cek.

Mahkamah Agung (MA) kemudian memperberat hukuman Nazaruddin, dari 4 tahun 10 bulan menjadi 7 tahun penjara. MA juga menambah hukuman denda untuk Nazaruddin dari Rp 200 juta menjadi Rp 300 juta.

MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menyatakan Nazaruddin terbukti melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MA menilai Nazaruddin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 12b UU Pemberantasan Tipikor, sesuai dakwaan pertama.

Dengan demikian, setelah Nazaruddin selesai menjalani 7 tahun penjara, ia akan melanjutkan menjalani pidana penjara selama 6 tahun berikutnya.

Saat ini, Nazarudin baru menjalani sekitar 4 tahun dari vonis 7 tahun penjara dalam putusan pertama. Diperkirakan, Nazaruddin baru benar-benar bebas pada tahun 2025. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya