Berita

foto :net

Hukum

KPK Menduga Hakim Perdata PN Jakpus Terlibat Suap PT KTP

JUMAT, 01 JULI 2016 | 21:32 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelisik dugaan keterlibatan hakim perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, pihaknya sedang mendalami uang sebesar 28 ribu dolar Singapura yang disita dari tangan panitera pengganti PN Jakpus, Mohammad Santoso usai transaksi dengan staf kantor konsultan hukum Wiranatakusumah Legal & Consultant, Ahmad Yani. Uang tersebut dimasukkan dalam dua amplop masing-masing 25 ribu dolar Singapura dan 3 ribu dolar Singapura.

"Uang yang ditaruh dalam dua amplop itu sedang didalami (untuk siapa). Kami tidak bisa menerka sebelum mendapat alat bukti cukup," kata Syarif di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/7).


"Mungkin kita tidak bisa naif apakah hanya panitera saja. Tapi, kami tidak bisa katakan (ada pihak lain) tanpa didukung bukti lainnya," sambung Syarif.

KPK menduga uang tersebut dimaksudkan sebagai komitmen biaya untuk pengurusan perkara pidana sengketa PT KTP dengan PT MMS.

Dalam kasus gugatan perdata tersebut, majelis hakim Pengadilan perdata PN Jakpus menolak gugatan wanprestasi PT MMS kepada PT KTP.

"Sampai saat ini kami belum bisa mengatakan iya. itu sedang dipelajari kami tidak bisa beri pernyataan sebelum dapat bukti yang cukup," ujarnya lagi.

Sebelumnya KPK mencokok Santoso dan Ahmad Yani dalam operasi tangkap tangan di dua tempat berbeda pada Kamis (30/1) kemarin.

Dari tangan Santoso, KPK mengamankan
uang sebesar 28 ribu dolar Singapura yang dipecah ke dalam dua amplop.

Santoso dan Ahmad Yani telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap kasus dugaan suap pengurusan sengketa perdata antara PT KTP dengan PT MMS di PN Jakpus.

Selain Santoso dan Ahmad Yani, KPK juga menetapkan Raoul Adhitya Wiranatakusumah. Raoul merupakan konsultan hukum kantor Wiranatakusumah Legal & Consultant dan menjadi penasehat hukum PT KTP.

Santoso dan Yani sudah digelandang ke Gedung KPK untuk diperiksa secara intensif, sementara Raoul masih dalam pengejaran tim satas KPK.

Oleh KPK, Santoso selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c atau Pasal 11 UU 31 /1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara selaku pemberi, Yani dan Raoul dikenakan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya