. Pegiat anti korupsi Ratna Sarumpaet menantang keras rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mencopot Kepala Dinas Perumahan DKI Ika Lestari Aji.
"Ahok tidak bisa seenaknya main pecat," kata Ratna kepada redaksi, Jumat (1/7).
Alasannya, lanjut Ratna, yang berwenang menilai Ika bersalah adalah pengadilan, bukan pribadi Ahok.
Hal ini bermula dengan kesimpulan Ahok terkait dugaan kasus Rumah Susun Cengkareng. Ahok menuding ada bagi-bagi uang sekitar Rp 200 miliar yang dilakukan anak buahnya terkait pembelian lahan untuk lokasi pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
Lahan untuk pembangunan rumah susun itu ditengarai punya sertifikat ganda. Masing-masing atas nama Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) DKI, serta Toeti Noeziar Soekarno, seorang warga yang menjualnya ke Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI.
DKPKP DKI mengklaim punya sertifikat atas lahan seluas 4,6 hektar tersebut. Lahan itu terletak di Jalan Kamal Raya, Cengkareng Barat. Toeti juga mengklaim punya sertifikat. Namun Toeti mengaku baru menerima uang sekitar Rp 400 miliar. Sementara anggaran pembelian lahan tersebut pada APBD DKI 2015 sebesar Rp 648 miliar.
Kejanggalan status lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat itu merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Menurut Ratna, dugaan kasus Rumah Susun Cengkareng harus dibawa ke ranah hukum. Jangan main hukum sendiri seenaknya dengan menuduh orang.
"Ahok ini sudah main angle sendiri. Padahal itukan tidak bisa. Ini hukum bukan administrasi. Jangan semena-menalah," ujar dia.
Ratna menambahkan, dugaan kasus ini terjadi pada saat Ahok sudah menjabat gubernur. Artinya, bisa saja dugaan kasus ini menyasar kepada dirinya sendiri, karena tanah tersebut dibeli dengan menggunakan APBN "Pergub" yang ditandatangani Ahok.
"Atau jangan-jangan ini bagian dari skenario menghilangkan barang bukti," imbuhnya.
[rus]