Berita

Hukum

Pengacara: Justru Eunike Korban Mafia Tambang

KAMIS, 30 JUNI 2016 | 12:13 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Eunike Lenny Silas, H.K. Kosasih menegaskan, justru kliennya korban dari rekayasa, pendzaliman, pemutarbalikkan fakta yang menghalalkan segala cara untuk mempengaruhi hakim, jaksa, kepolisian, para penegak hukum, maupun masyarakat luas.

"Sebagai orang terdzalimi, awalnya saudari Eunike Lenny Silas selaku pemodal beberapa pengusaha dan tidak pernah menerima uang dari orang-orang yang menjelaskan tertipu," terang Kosasih dalam hak jawabnya kepada Kantor Berita Politik RMOL (baca:Tito Diminta Perhatikan Kasus Penipuan Rp 826-Miliar ).

Yang terjadi, sambung dia, Eunike maupun perusahaannya telah ditipu lebih dari Rp 500 miliar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Kosasih juga membantah kliennya pernah menerima ataupun tindak pidana pencucian uang senilai Rp 836 miliar lebih dengan korban sebanyak 14 orang.


Terkait tuduhan menerima uang dari Donny Sugiarto Lauwani, Kosasih menjelaskan, awalnya bersangkutan mengaku memiliki izin kuasa pertambangan batubara akan dialihkan kepada Eunika. Karena percaya, Eunike lantas membayar sebesar 1 juta dolar AS ditambah Rp 7,5 miliar. Tetap setelah uang tersebut diterima Donny, kuasa pertambangan yang dijanjikan kepada Eunike ternyata fiktif.

Bukan hanya dalam hal ini, menurut Kosasih, Eunike dan perusahaannya juga telah digelapkan oleh Donny dan saat ini masih diproses di Bareskrim Mabes Polri.

"Tapi saudara Donny Sugiarto Lauwani telah buron/melarikan diri," jelasnya.

Kosasih menekankan, kliennya juga tidak pernah menerima uang sebesar Rp 48 miliar dari H. Abidinsyah. Sebaliknya Uenike dan perusahaannya yang dirugikan lebih dari Rp 500 miliar. Kesepakatan 18 Maret 2012 di hotel Senyiur Samarinda seakan-seakan Abidinsyah yang bertanggung jawab membayar utang Donny senilai 33.750.000 dolar AS, termasuk utang Tan Paulin untuk batubara sejumlah 71.881 metric ton. Belakangan Abidinsyah meminta uang Rp 35 miliar kepada Uenike dengan alasan untuk membayar utang Donny kepada Tan Paulin. Tujuannya agar Tan Paulin tidak menguasai tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Abidinsyah. Eunika terpengaruh dan menyerahkan sejumlah uang yang diminta berupa 1 lembar bilyet giro. Abidinsyah sendiri telah ditahan di Mabes Polri.

Sementara dengan Tan Paulin. Kosasih menceritakan, sekitar bulan Juni 2010, Tan Paulin menawarkan empat alat berat, berupa dua unit excavator dan dua dozer untuk disewakan kepada pihak ke-3. Tan Paulin menjamin penyewa alat berat/pihak ke-3 sudah ada. Eunike tinggal duduk manis dan pasti memperoleh untung serta hasil sewa akan dibayar atau dibagi tiap-tiap bulan.

Eunike percaya dan telah membayar 50 persen uang mukanya. Namun dalam perjalanan, uang sewa alat berat yang dijanjikan dibayar tiap bulan, hanya janji-janji kosong. 14 Juni 2011 terjadi pertemuan antara Tan dengan staf Eunike di Jakarta. Dalam pertemuan itu, tiba-tiba Tan Paulin menyatakan angsuran alat berat akan dihentikan dileasing dan hasil leasing dibagi dua.

"Perbuatan Sdri. Tan Paulin berakibat Sdri. Eunike Lenny dirugikan Rp 3,2 miliar dan mengadu di Mabes Polri pada tanggal 11 September 2014," beber Kosasih.

Kosasih menekankan, kliennya tidak pernah memanfaatkan kepolisian atau siapapun untuk pengaduan yang diberitakan. Semua pengaduan Eunike, menurut dia, sesuai peraturan perundang-udangan. Bahkan laporan Eunike berjalan lebih dari setahun baru para terlapor ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri sesuai dua alat bukti yang sah.

"Bilamana klien kami dibantu oleh penyidik , tidak mungkin pengaduan perkara Sdri. Eunike terhadap terlapor yang jelas dan terang benderang adalah pidana, tetapi para terlapor baru ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan berjalan dalam jangka waktu panjang lebih dari satu tahun," demikian Kosasih.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya