Berita

Hukum

Dirjennya Jadi Tersangka Korupsi, Apa Kata Kemenag

RABU, 29 JUNI 2016 | 14:02 WIB | LAPORAN:

Kasus hukum yang menjerat Dirjen Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama, Dasikin, sebetulnya sudah lama terjadi, yakni sejak tahun 2012.

Selain Dasikin, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka lain pada tahun 2015. Mereka didakwa atas kasus korupsi pengadaan buku pendidikan untuk anak usia dini, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

"Ada satu tersangka lagi atas nama Dasikin Mantan Sekretaris Dirjen yang kini menjabat Dirjen Bimas Buddha, diduga menerima 250 juta dan berperan mengatur pengadaan buku tanpa tanda tangan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," ujar Irjen Kemenag, M Yasin dalam konferensi pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (29/6).


Dasikin sendiri memang baru saja ditetapkan oleh Jampidsus Arminsyah sebagai tersangka kasus ini.

Mewakili Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Yasin menyampaikan komitmen Kemenag untuk selalu fokus dalam penegakan hukum dan melaksanakan reformasi birokrasi. Apalagi Kemenag sudah mendapat peningkatan nilai dari Kemenpan/RB.

"Kita mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejagung, namun kita tetap berprinsip terhadap praduga tak bersalah, kita masih diasumsikan belum terpidana. Silakan penegak hukum menindaklanjuti kasus hukum ini," imbuh mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ini.

Yasin menceritakan, tahun 2012 lalu, pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh Dasikin tidak melalui lelang namun tunjuk langsung. Pada masa itu juga belum ada regulasi yang mengatur agar pengadaan barang dan jasa melalui elektronik atau online.

"Pada saat itu, perusahaan yang ditunjuk milik Dirjen, modusnya mark up harga, terdapat juga pemotongan dana bantuan. Ini menjadi tanggung jawab para pelaku," beber Yasin.[wid]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya