Berita

ilustrasi/net

Jelas, UU Pengampunan Pajak Beraroma Kepentingan Para Pemodal

RABU, 29 JUNI 2016 | 11:34 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Berdasarkan pengalaman di beberapa negara yang pernah menerapkan UU Tax Amnesty, seperti Italia pada 2001, ternyata dana yang masuk sekitar 60 miliar Euro, harus keluar kembali setelah pemiliknya memperoleh pengampunan pajak.

"Begitupula dengan India. Mayoritas negara-negara yang menerapkan tax amnesty telah gagal. Tetapi kenapa Indonesia malah baru menerapkan?" kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, beberapa saat lalu (Rabu, 29/6).

Said Iqbal mengingatkan bahwa persoalan tax amnesty adalah persoalan ketaatan hukum.


"Jadi jangan dibarter dengan tax amnesty," ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa para buruh dan pengusaha kecil saja dikenakan pajak, dan tidak pernah ada pengampunan bahkan nilai PTKP buruh masih rendah dan puluhan juta buruh penerima upah minimum terkena pemotongan pajak.

"Apakah ini adil? "Jelas, UU Tax Amneaty beraroma pemodal," tegas Iqbal. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya