PDI Perjuangan akan melaporkan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online 2016 di Kota Bekasi ke Kemendikbud dan Kemendagri. Pelaksanaan PPDB dinilai tidak transparan dan menabrak aturan.
Jurubicara DPC PDIP Kota Bekasi, Nico Godjang menilai, PPDB Online telah melabrak aturan yang ada. Pertama, pelaksanaan PPDB Online bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dalam hal ini Pasal 18 ayat (7), yang mengatakan wajib memperhatikan akses layanan pendidikan siswa miskin dalam rangka program wajib belajar 12 tahun.
Sedangkan dalam praktiknya, Nico menilai, meski Pemkot Bekasi memberikan kuota 15 persen bagi siswa miskin akan tetapi hal itu masih jauh dari harapan. Hal ini tidak lain karena data-data siswa miskin yang dimiliki Pemkot rentan disusupi karena tidak adanya transparansi dari Pemkot Bekasi. Dan itu bertentangan dengan asas PPDB Online yang bersifat transparan.
"Siapa-siapa yang masuk dalam kuota siswa miskin kita masyarakat tidak tahu. Sebab, Pemkot sampai saat ini tidak pernah membuka ke publik. Ini sangat rentan disusupi, bisa jadi banyak nama-nama siluman," tuding Niko.
Kedua, PPDB Online bertentangan dengan peraturan gubernur (Pergub) No.50 Tahun 2015. Dalam Pergub disebutkan kuota siswa miskin sebesar 20 persen tapi di Kota Bekasi hanya 15 persen. Pada dasarnya, PDIP tidak mempersoalkan besaran kuota, tapi bagaimana siswa miskin bisa bersekolah, terutama di sekolah negeri.
"Kalau misal kebutuhannya lebih dari 20 persen ya harus tetap ditampung oleh Pemkot Bekasi. Selama sekolah negeri bisa menampung, tampung di negeri tapi yang terjadi ini dipatok 15 persen," katanya.
Dengan fakta tersebut, PDIP mendesak Walikota Bekasi Rahmat Effendi untuk bisa melakukan perubahan dalam proses PPDB Online yang saat ini tengah berlangsung.
Nico juga menyebutkan, sudah melayangkan surat kepada Walikota Bekasi dan pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk beraudiensi membahas PPDB Online.
Ia sendiri bakal memantau proses PPDB Online sampai masa penutupan dan sesudahnya untuk memastikan siswa miskin benar-benar bisa bersekolah dan PPDB bebas kecurangan.
"Ini soal nasib warga miskin. Tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik. Dan ini memang menjadi konsen kami, seperti pada tahun sebelumnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, PPDB Online tahun ajaran 2016 baru saja dibuka pada Senin (27/6) dan akan berakhir pada Kamis (30/6). Pada pelaksanaan PPDB Online kali ini, Dinas Kota Bekasi membagi PPDB Online menjadi tiga jalur, yakni jalur reguler, jalur afirmasi atau siswa miskin dan jalur zonasi.
Untuk jalur reguler, Dinas Pendidikan menyediakan kuota 75 persen dari total daya tampung sekolah negeri, baik tinggkat SMP atau SMA di Kota Bekasi. Dengan rincian 70 persen siswa Kota Bekasi dan 5 persen murid dari luar Kota Bekasi.
Para murid yang masuk melalui jalur reguler mesti mendaftar secara online dan akan bersaing dengan siswa lain. Sementara untuk jalur zonasi, Dinas Pendidikan menyediakan kuota 10 persen. Jalur ini diperuntukan bagi mereka yang memiliki tempat tinggal dekat dengan lingkungan sekolah.
Setiap siswa yang mendaftar melalui jalur ini, nantinya akan diberikan skor tambahan oleh panitia. Makin dekat lokasi tinggal mereka dengan sekolah, maka skor yang didapat semakin tinggi.
Sama dengan jalur reguler, para siswa jalur ini juga harus mendaftar secara online dan akan bersaing dengan siswa lain di jalur yang sama. Sedangkan untuk jalur afirmasi atau siswa miskin, Dinas Pendidikan menyediakan kuota sebesar 15 persen dari total daya tampung yang ada atau masing-masing sekolah 50 orang.
Para siswa yang masuk lewat jalur ini, mesti menunjukan bukti kepesertaan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sehat.
Di jalur ini, siswa juga diwajibkan mendaftar melalui sistem online. Mereka akan bersaing dengan siswa miskin yang lain. Bagi mereka yang gagal di tahap ini, siswa diberikan pilihan untuk masuk ke sekolah swasta di sekitar lingkungan tempat mereka tinggal.
Siswa miskin yang tidak masuk di sekolah negeri, nantinya akan diberikan bantuan operasional siswa oleh Pemkot Bekasi. Sekitar Rp 6,5 miliar telah disiapkan oleh Pemkot Bekasi.
[wid]