Berita

ilustrasi/net

Pengampunan Pajak Inkonstitusional Dan Mau Lindungi Kejahatan Ekonomi Trans-Nasional

SENIN, 27 JUNI 2016 | 08:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Rencana Pemerintah dan DPR mengesahkan RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) bertentangan dengan perintah UUD. Bukan hanya karena di balik rencana ini terlihat mau melindungi kejahatan ekonomi trans-nasional, tapi juga karena kekayaan yang "digelapkan" tersebut semestinya diusut tuntas, sehingga jelas masa saja aset nasional yang harus dikembalikan.

Demikian pandangan peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Awan Santosa. Menurut Awan, potensi penerimaan tax amnesty sebesar Rp 165 trilyun tidak sebanding dengan besarnya potensi dari puluhan tahun kegiatan ekonomi yang hasilnya dibawa keluar, yang disebut-sebut, mencapai Rp 4.500 triliun sampai dengan Rp 11.400 triliun

"Apabila itu hasil kejahatan dan penggelapan maka di dalamnya memuat hisapan yang tetap memiskinkan buruh, petani, nelayan, dan pelaku industri rumahan Indonesia sampai sekarang.  Oleh karenanya, aset tersebut harus ditelusuri dan dikembalikan, bukan dengan memberikan pengampunan," kata Awan dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 27/6).


Awan mengingatkan, kekayaan Indonesia yang luar biasa tidak dikelola dengan cara-cara timpang. Dan dana penggelapan pajak yang parkir di luar negeri bisa diurus dengan Sistem Pertukaran Informasi Otomatis yang sudah ditandatangani Pemerintah RI, yang berlaku tahun depan tidak memungkinkan lagi dana pajak disembunyikan di luar.

"Tidak ada lagi tempat bagi para pengemplang, dan dana ribuan triluun pun bisa kita selamatkan. Alih alih tax amnesty, yang kita perlukan adalah realisasi Nawacita untuk melakukan demokratisasi perekonomian. Kita memerlukan reformasi perpajakan dengan basis negara yang memegang kontrol atas sektor strategis ekonomi nasional, sehingga tidak banyak lagi kekayaan yang tersedot ke luar atau masuk ke kantong kantong orang perorang," paparnya.  

Awan Santosa menyebutkan ekonomi Indonesia masih terjerat ketimpangan struktural. Segelintir elit pemodal menguasai berbagai sektor-sektor vital perekonomian, dan itu dilakukan dengan cara-cara yang tidak dibenarkan oleh UU. Model ekonomi yang timpang, tidak adil, dan tidak demokratis ini akhirnya memunculkan berbagai kejahatan ekonomi lanjutan, seperti penggelapan pajak, pencucian uang, bisnis offshore, dan berbagai kejahatan berkedok transaksi perbankan.

"Pajak sebagai instrumen redistribusi kesejahteraan belum efektif mengingat mode ekonomi yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi," demikian Awan. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya