Berita

ilustrasi/net

Nusantara

Tidak Dapat THR, Buruh Bisa Ngadu Kesini

JUMAT, 24 JUNI 2016 | 20:27 WIB | LAPORAN:

Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko sudah dibuka sejak, 20 Juni 2016 dan akan ditutup 7 hari setelah Lebaran.

Salah seorang Koordinator FBK, Ary Ervan menjelaskan, posko yang terletak di Jalan Buaran 2 Kawasan Industri Pulogadung ini, bertujuan menerima pengaduan buruh/pekerja yang tidak mendapatkan THR.

"Sesuai peraturaan Ketenagakerjaan, seperti tertuang dalam Permenaker 6/2016 Tentang THR bagi buruh/pekerja di perusahaan. Peraturan ini mengatur THR Wajib diberikan kepada buruh yang masa kerjanya minimal 1 bulan, serta jangka waktu pembayaran THR kepada buruh/pekerja paling Lambat 7 Hari sebelum Hari Raya Keagamaan (H-7)," jelas dia dalam surat elektronik yang dikirimkan ke redaksi, Jumat malam (24/6).      


Ary menerangkan, selama ini banyak buruh yang tidak mendapatkan haknya. Seringkali mereka juga hanya mendapatkan setengah dari THR yang seharusnya diterima penuh. Modus lain, buruh di PHK menjelang hari raya untuk menghindari pembayaran THR.

"Dalam menindaklanjuti pengaduan yang masuk FBK Pulogadung akan melayangkan surat somasi kepada pengusaha nakal yang tidak membayar THR sesuai peraturan," sambungnya.

Ary melanjutkan, sanksi yang bisa dijatuhkan kepada pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR, yakni denda dan sanksi Administratif, dimana pengusaha yang terlambat membayar THR bisa kena denda 5 persen dari total jumlah THR yang wajib dibayar pengusaha kepada buruh/pekerja," jelasnya.
 
"Pengusaha yang tidak membayar THR kepada buruh dapat dikenakan sanksi Administratif mulai teguran tertulis sampai pembekuan perusahaan. Setelah sanksi denda dan administratif dijatuhkan tapi pengusaha tidak membayar THR, mereka dapat dijerat dengan sanksi pidana. THR sama seperti upah dalam UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan pengusaha yang tidak membayar upah terancam pidana." [sam]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya