Berita

foto :net

Nusantara

Perda Swarna Dwipa Kok Ikut Dicabut Kemendagri

KAMIS, 23 JUNI 2016 | 15:01 WIB

Pencabutan Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2015 tentang Perhotelan Swarna Dwipa menjadi Perseroan Terbatas (PT) Swarna Dwipa Sumsel Gemilang, dipertanyakan kalangan DPRD Sumatera Selatan.

Sekretaris Komisi III DPRD Sumsel, Agus Sutikno menjelaskan, perubahan status Swarna Dwipa dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi PT merupakan hak pemilik perusahaan itu sendiri, dalam hal ini Pemerintah Daerah.

"Karena mengubah status itu kan yang punya hak yang punya perusahaan itu, makanya kita ingin tahu kenapa?. Kita mesti tahu dulu argumentasinya," kata Agus Sutikno di ruang Komisi III DPRD Sumsel, Kamis (23/6) seperti dimuat RMOLSumsel.Com.


Menurutnya, Kemendagri seharusnya hanya mengevaluasi Perda tentang APBD, pajak, retrebusi dan lingkungan hidup serta RT/RW.

"Di luar itu kita yang memutuskan, coba berpikirlah, kalau kita punya perusahaan daerah kita mengembangkan menjadi PT, tergantung kita," katanya.

Diketahui, dari data laman Kemendagri.go.id terdapat tiga Perda Sumsel yang dibatalkan Kemendgri. Ketiga Perda tersebut yaitu Perda Restribusi Jasa Umum nomor 3 tahun 2012, Perda Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi perseroan terbatas Swarna Dwipa Sumsel Gemilang nomor 10 tahun 2015 dan Perda Pelayanan Publik nomor 3 tahun 2013. [wid]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya